KABAR RAKYAT - Bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, persatuan, memperkuat persaudaraan antara siswa sekolah, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tehnologi menerbitkan aturan baru seragam sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaa, Riset dan Tehnologi (Permendikbudristek) Nomor : 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Baca Juga: Jangan Sembarangan Ambil Foto dan Video di Stasiun Kereta Api, Berikut Aturannya
Dalam Permendikbudristek 50 Tahun 2022, pengadaan pakaian seragam, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.
Dalam Pasal 3, seragam sekolah untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA atau SMK dan SLB di Indonesia terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.
Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.
Model dan warna Pakaian Seragam Nasional yang harus digunakan pada hari Senin hingga Kamis serta hari pelaksanaan upacara bendera yakni:
Baca Juga: Banyuwangi, Daerah Pertama yang Luncurkan Mall Pelayanan Publik Digital
1.Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;
2.Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok
berwarna biru tua; dan
3.Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok
berwarna abu-abu.
Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah, bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
Artikel Terkait
Semakin Dipermudah, Pengurusan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an Bisa Secara Online
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi Minta Dinas Pendidikan Benahi Sarana Prasarana Sekolah yang Rusak