• Kamis, 21 September 2023

Dampak Tambang Ilegal, Setoran Pajak dari Tambang Galian C di Banyuwangi Turun Tajam

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 18:25 WIB
Salah satu area tambang galian C di Kecamatan Kalipuro Banyuwangi (Hariyadi)
Salah satu area tambang galian C di Kecamatan Kalipuro Banyuwangi (Hariyadi)

KABAR RAKYAT - Maraknya aktivitas tambang galian C di Kabupaten Banyuwangi tak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas tambang setiap tahunnya mengalami penurunan. Hal tersebut terjadi karena banyaknya tambang galian C tak berizin alias ilegal.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi, Dwi Yanto tidak bisa menyebutkan jumlah pasti lokasi aktivitas tambang yang beroperasi.  namun dia mengklaim bahwa jumlahnya tak sedikit. Dan banyaknya galian C ilegal tersebut karena pengusaha tambang selama ini belum memahami mekanisme pengurusan izin pertambangan.

"Secara pasti kami belum bisa menyebutkan datanya. Kami masih terus melakukan verifikasi melalui kecamatan dari data itu kita akan tinjau lapang," kata Dwi.

Baca Juga: Cegah Sampah Masuk ke Laut, Sungai Watch Target Pasang 100 Jaring di Sungai Banyuwangi

Dwiyanto mengatakan bahwa pertambangan galian C masih kerab ditemukan di lahan produktif, padahal aturan Menteri ATR BPN dengan tegas melarang penggunaan lahan produktif untuk lahan tambang ataupun pendirian bangunan.

"Lahan produktif tidak bisa dikeluarkan izinnya. Bila di lahan produktif akan berpotensi inflasi. Kalau inflasinya BBM masih masih bisa ditangani kalau inflasi karena harga pangan naik itu akan bergejolak," ucapnya.

Namun sementara ini, Pemkab Banyuwangi masih memaklumi karena pihaknya menilai selama ini pengusaha tambang belum memahami mekanisme perizinan.

"Mungkin karena selama ini tidak tahu (menambang di lahan produktif tidak diperbolehkan). Karena sulit mengurus perizinan sehingga menjadi ilegal, yang penting saat ini ada itikad baik untuk mengurus perizinan," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Banyuwangi Belum Reda, Dinas Kesehatan Catat 29 Orang Terkonfirmasi

Terakit dengan persoalan itu, Pemerintah daerah akan segera membentuk tim terpadu untuk mendampingi pengusaha tambang mengurus izin.

Dan tim terpadu nanti sifatnya melakukan pendampingan secara teknis baik dari sisi persyaratan dan bagaimana mekanisme pengajuan izinnya.

"Kami memberikan pelayanan yang excelent jangan sampai ada image pengurusan tambang dipersulit. Padahal kewenangannya bukan lagi di pemkab tapi di Provinsi Jawa Timur. Nanti kita juga akan konsultasikan ke sana," tegasnya.

Dwiyanto menambahkan, di tahun 2022 PAD Banyuwangi dari sektor pertambangan merosot tajam. Tahun 2021 lalu,  penerimaan PAD dari sektor pertambangan mencapai Rp 2,9 miliar. Sementara tahun ini, per September 2022 PAD dari sektor tambang baru terealisasi sebesar Rp 83 juta.

"Targetnya tahun ini Rp 2,5 miliar. Bedanya tahun sebelumnya retribusi pajak dibayarkan oleh rekanan. Pada perda terbaru pembayaran retribusi dilakukan oleh pengusaha tambang, ini yang kita juga sosialisaikan. Rekanan yang mau mencairkan termin-termin wajib menyertakan bukti setoran pajak dari pengusaha tambang," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Hariyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X