Pemkab Banyuwangi Anggarkan Rp. 22 Miliar Untuk Pengendalian Inflasi Daerah Dampak Kenaikan BBM

- Senin, 3 Oktober 2022 | 10:36 WIB
Sekretaris Kabupaten Banyuwangi,Ir.H.Mujiono (Hariyadi)
Sekretaris Kabupaten Banyuwangi,Ir.H.Mujiono (Hariyadi)

KABAR RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 22 miliar untuk pengendalian inflasi daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanggulangan Dampak Inflasi Daerah.

Dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500 Tahun 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.

“ Pemkab telah menyiapkan anggaran Rp.22 miliar sebagai respons atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 sebagai bentuk kewajiban untuk bisa dijadikan sebagai anggaran bagi terselenggaranya persiapan antisipasi dari dampak inflasi,” ucap Sekretaris Kabupaten Banyuwangi, H.Mujiono saat dikonfirmasi Awak Media, Senin (03/10/2022).

Baca Juga: Banyuwangi Kembangkan Batik dari Hulu ke Hilir Lewat Batik Festival 2022

Mujiono menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial dampak Inflasi Tahun 2022.

Adapun bantuan sosial dampak Inflasi Tahun 2022 tersebut diarahkan kepada tukang ojek, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan nelayan. Selain itu juga ditujukan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

“ Hingga saat ini Pemkab Banyuwangi sudah merealisasikan bantuan sosial penanggulangan inflasi daerah ini sekitar 20 persen, “ jelasnya.

Tidak hanya dari Dana Transfer Umum, untuk penanggulangan inflasi daerah juga akan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) jika terjadi kondisi kerawanan pangan akibat kenaikan harga BBM subsidi.

Baca Juga: DPRD Banyuwangi Sahkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

“ Anggaran Belanja Tidak Terduga kita sebesar Rp. 20 miliar, hingga saat ini baru terpakai sekitar Rp. 3 miliar, dan anggaran ini nantinya untuk mensupport warga Banyuwangi sebagai upaya penanggulangan infasi daerah, “ ucap Mujiono.

Mujiono menambahkan, dalam pendistribusian bantuan sosial penanggulagan dampak inflasi daerah, Pemkab Banyuwangi bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri untuk melakukan pendampingan dan pengawasan penyaluran bansos.

“ Kejaksaan Negeri akan melakukan pendampingan dan pengawasan penyaluran bansos penanggulangan inflasi agar dalam menerjemahkan aturan atau regulasi tidak salah dan tidak ada keraguan , “ tambah Mujiono.

Dan pada pekan ini SKPD terkait seperti Dinas Sosial PPKB, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi,Usaha Mikro dan Perdagangan dan Dinas Perikanan diminta untuk segara pengajukan anggaran Bansos penanggulangan inflasi daerah yang selanjutnya akan dikoordinasikan kepada Inspektorat dan BPKAD.***

 

Halaman:

Editor: Hariyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X