• Rabu, 27 September 2023

Mulai 1 Oktober 2022 Tarif Layanan Penyeberangan Kapal Ferry Ketapang – Gilimanuk naik 11 Persen

- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 09:48 WIB
Tarif layanan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Bali naik 11 persen (Hariyadi)
Tarif layanan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Bali naik 11 persen (Hariyadi)

KABAR RAKYAT - Tarif layanan penyeberangan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi ke Pelabuhan Gilimanuk dan sebaliknya mengalami kenaikan mulai 1 Oktober 2022. Kenaikan harga tiket kapal ferry rata-rata sebesar 11 persen untuk semua golongan kendaraan.

General Manager ASDP Cabang Ketapang, Muhammad Yasin menyampaikan, kenaikan tarif penyeberangan sebesar 11 persen untuk semua golongan kendaraan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan No. 184 tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Menhub No 172 tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsidan lintas antar negara.

“Pemerintah menyesuaikan tarif layanan penyeberangan sebesar 11 persen setelah kenaikan harga BBM dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat atau konsumen, “ ucap Yasin saan dikonfrimasi Kabar Rakyat, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga: Fashion On Pedestrian Banyuwangi, Wadah Kreativitas desainer dan Model Banyuwangi

Selanjutnya penyesuaian tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk,Bali yang tercantum dalam aplikasi Ferizy sebagai berikut,

Penumpang Pejalan Kaki, untuk Dewasa dari Rp 8.500 menjadi Rp 9.650 (naik Rp 1.150). Sedangkan Bayi dari Rp 2.200 menjadi Rp 1.700 (turun Rp 500).

Untuk Jenis Kendaraan.

  1. Golongan I (sepeda kayuh) dari Rp 9.000 menjadi Rp 10.050 atau naik Rp 1.050
  1. Golongan II (sepeda motor di bawah 500 cc) dari Rp 27.000 menjadi Rp 29.050 atau naik Rp 2.050
  2. Golongan III (sepeda motor di atas 500 cc) dari Rp 39.000 menjadi Rp 42.500 atau naik Rp 3.500
  3. Golongan IVA (kendaraan penumpang panjang di bawah 5 meter) dari Rp 182.500 menjadi Rp 199.850 atau naik Rp 17.250
  4. Golongan IVB (kendaraan barang panjang di bawah 5 meter) dari Rp 158.000 menjadi Rp 172.150 atau naik Rp 14.150
  5. Golongan VA (kendaraan penumpang panjang 5-7 meter) dari Rp 355.000 menjadi Rp 392.000 atau naik Rp 37.000
  6. Golongan VB (kendaraan barang panjang 5-7 meter) dari Rp 268.000 menjadi Rp 291.650 atau naik Rp 23.650
  7. Golongan VIA (kendaraan penumpang panjang 7-10 meter) dari Rp 535.000 menjadi Rp 593.350 atau naik Rp 58.350
  8. Golongan VIB (kendaraan barang panjang 7-10 meter) dari Rp 447.000 menjadi Rp 484.900 atau naik Rp 37.900
  9. Golongan VII (kendaraan dengan panjang 10-12 meter) dari Rp 553.000 menjadi Rp 598.500 atau naik Rp 45.500
  10. Golongan VIII (kendaran dengan panjang 12-16 meter) dari Rp 792.000 menjadi Rp 843.100 atau naik Rp 51.100
  11. Golongan IX (kendaraan dengan panjang lebih dari 16 meter) dari Rp 1.112.000 menjadi Rp 1.167.650 atau naik Rp 55.650.***

 

 

Editor: Hariyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X