• Rabu, 27 September 2023

Tingkatkan Kepatuhan, Pekan Depan Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2022,Tidak Ada Tilang Manual

- Jumat, 30 September 2022 | 09:53 WIB
Ilustrasi operasi zebra 2022/Pikiran Rakyat.com
Ilustrasi operasi zebra 2022/Pikiran Rakyat.com

KABAR RAKYAT - Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat saat berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan. Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2022 selama 14 hari mulai Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022.

Operasi Zebra 2022 akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dengan mengusung tema “ Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas “.

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.

Baca Juga: Polisi Tangkap DPO Dugaan Pencurian HP di Kecamatan Purwoharjo Banyuwangi

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung, Kamis 29 September 2022.

Lebih lanjut Agung menegaskan, para pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, terlebih ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.

Ada sejumlah pelaanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2022 sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diantaranya,

Baca Juga: Hal yang Perlu Dipersiapkan Hadapi Resesi Global 2023, Simak Lengkapnya

1.Tidak menggunakan Helm SNI, Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp. 250 ribu.

2.Mengemudikan kendaraan tidan mengunakan sabuk pengaman, Pasal 289, dengan sanksi denda paling banyak Rp. 250 ribu.

3.Pengendara motor dibawah umur dan tidak memiliki SIM, Pasal 281 dengan denda paling banyak Rp. 1 juta.

4.Berkendaraan melebihi batas kecepatan, Pasal 287 dengan denda paling banyak Rp. 500 ribu.

5.Menggunakan HP saat mengemdi kendaraan, Pasal 283 dengan dendan paling banyak Rp.750 ribu.

6.Berkendaraan motor tidak dilengkapi STNK, Pasal 288 dengan denda paling banyak Rp. 500 ribu.

Halaman:

Editor: Hariyadi

Sumber: Korlantas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X