KABAR RAKYAT – Setiap tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Peringatan Hari Tani Nasional ditetapkan bertepatan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA) pada tahun 1960.
Hari Tani Nasional merupakan bentuk peringatan dalam mengenang sejarah perjuangan kaum petani serta membebaskannya dari penderitaan.
Hari Tani Nasional juga merupakan sebuah tonggak sejarah bangsa dalam memandang arti penting petani dan hak kepemilikan atas tanah, serta keberlanjutan masa depan agraria di Indonesia.
Keberadaan petani menjadi penting bagi negara agraris untuk turut serta berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
seperti yang kita tahu, Indonesia juga dikenal sebagai negara agraris dimana mayoritas penduduknya memiliki mata pencaharian sebagai petani atau bercocok tanam.
Baca Juga: KAI dan Polda Jatim Tanda Tangani Kerjasama Pengamanan Aset Negara
Sejak lepas dari masa penjajahan Belanda, pemerintah Indonesia berusaha untuk merumuskan UU Agraria baru guna menggantikan UU Agraria kolonial.
Ketika ibu kota Indonesia masih ada di Yogyakarta pada tahun 1948, Penyelenggara negara membentuk panitia agraria Yogya. Namun panitia tersebut bubar akibat gejolak politik yang terjadi.
Panitia Agraria Yogya kembali dilanjutkan di Jakarta pada tahun 1951 dan berganti nama menjadi Panitia Agraria Jakarta.
Dalam perkembangannya, berbagai panitia yang telah terbentuk mengalami kendala yang membuat panitia tersebut gagal.
Panitia Agraria Jakarta juga sempat terhenti, kemudian diteruskan oleh Panitia Soewahjo pada tahun 1955, Panitia Negara Urusan Agraria pada 1956, Rancangan Soenarjo pada 1958 dan Rancangan Sadjarwo pada 1960.
Pada 1956 pemerintah memberikan tindakan tegas terhadap Belanda dengan membatalkan KMB secara sepihak dan melakukan nasionalisasi terhadap perkebunan-perkebunan asing.
Kemudian pada tahun 1958 pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No 1 tahun 1958 tentang penghapusan tanah-tanah partikelir.
Tanah partikelir merupakan tanah yang disewakan atau dijual kepada orang-orang kaya oleh kolonial Belanda, dengan disertai hak-hak pertuanan (landheerlijke rechten).
Artikel Terkait
Hari Ini 350 Cyclist Siap Taklukkan Banyuwangi Bluefire Ijen KOM Challenge 2022
DPRD Banyuwangi bersama Bupati Tanda Tangani Nota Kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun 2022
LBH PERADI Banyuwangi Terima Pengaduan Ketidakadilan Hukum, Jaenuri: Ibu Ingin Anaknya Dapat Hak Adil Polisi
Bandara Banyuwangi Raih Penghargaan Arsitektur Paling Bergengsi di Dunia
KAI dan Polda Jatim Tanda Tangani Kerjasama Pengamanan Aset Negara