KABAR RAKYAT, Sukabumi – Sebanyak 8 (delapan) penyelenggaraan hajatan di Jampang Tengah terpaksa dibubarkan Tim Satgas Covid-19. Pasalnya penyelenggara hajatan dengan hiburan dangdutan, diduga melanggar protokol keseharan (prokes) atas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 - 4 di Kabupaten Sukabumi
Hal itu dikatakan Kapolsek Jampang Tengah, AKP Usep Nurdin, Selasa (27/7/21).
Menurutnya pada masa PPKM ini, pemerintah melarang menyelenggarakan berbagai macam kegiatan yang dapat mengundang kerumunan massa. Hal ini, dikhawatirkan dapat menjadi salah satu penyebab dan memicu terjadinya penyebaran wabah virus corona di wilayah Kecamatan Jampangtengah.
Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Jampangtengah sudah melaksanakan mulai dari PPKM Mikro, PPKM Darurat hingga PPKM Level 4.
- Baca Juga: Berani Jujur, Transparency International Indonesia Gelar Pelatihan PBJ ‘Ladang Korup Tertinggi’
- Baca Juga: Ternyata, Kebiasaan Dua Pedagang Ikan Cue Terbongkar Diduga Jaringan Pengedar Obat Tramadol
- Baca Juga: Wagub Emil Tinjau Bongkar Muat Iso Tank Liquid Oksigen di Pelabuhan Tanjung Perak
- Baca Juga: Dari Hasil Studi Laboratorium di China Menyatakan Antibodi Covid-19 Sinovac Mulai Menurun
“Terhitung dari PPKM ini, kami sudah membubarkan sebanyak delapan kali kegiatan hajatan pada resepsi pernikahan. Ini terpaksa kami bubarkan karena mereka telah memerihakan resepsi pernikahannya dengan hiburan dangdutan maupun organ tunggal,” ungkap Usep Nurdin.
Delapan kegiatan hajatan dengan hiburan dangdutan maupun organ tunggal ini, telah dibubarkan di sejumlah daerah yang ada di wilayah Kecamatan Jampangtengah. Seperti di wilayah Desa Bojongtipar, Bojongjengkol, Bantaragung dan Desa Tanjungsari.
“Delapan kegiatan hajatan ini, terpaksa dibubarkan. Lantaran, mereka telah menyelenggarakan kegiatan hajatan tanpa memenuhi prosedur protokol kesehatan secara ketat di masa PPKM darurat maupun PPKM Level 4.
"Salah satuhya, pihak panitia menyediakan prasmanan serta penyediaan buku tamu hingga peryaan dangdutan. Tentu saja itu melanggar peraturan prokes di masa PPKM. Maka dari itu, terpaksa kami hentikan,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Usai Tegaldlimo, Klaster Hajatan Menimpa 30 Warga Desa Wringinpitu 'Selamat Tak Ada yang Wafat’
Cegah Kluster Hajatan, Emil Dardak Gandeng Kemenag Jatim
Satgas Covid-19 Kalibaru Tegur Anggota DPRD yang Nekat Gelar Hajatan Nikah
Heboh Hajatan Digelar Anggota DPRD Urusan Polresta Banyuwangi