Pentas Dangdut Melayu Langgar Prokes, Dua Warga Taddan di Denda Rp 1 Juta

- Selasa, 20 Juli 2021 | 14:27 WIB
Hakim PN Sampang Syvia Nanda Putri SH sidang pelanggar Prokes
Hakim PN Sampang Syvia Nanda Putri SH sidang pelanggar Prokes

KABAR RAKYAT, Sampang - Dua Warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjalani sidang tipiring  di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin 19 Juli 2021.

 

Sebab, warga bernama Norul dan Agus diduga melanggar pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sampang.

Baca Juga: Solusi Ketika PPKM, Gus Baha: Mayoran Ayam Jago aja, Jika tidak Kuat Berqurban Kambing

Baca Juga: Simpan Dalam Bantal, Uang Pensiun Nenek Sutarsih Rp 18 juta Dimaling

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz sangat menyayangkan dengan kejadian tersebut, lantaran di masa PPKM Darurat Covid-19, Norul dan Agus melakukan pertunjukan Orkes atau musik Dangdut Melayu, pada 18 Juli 2021, lalu.

 

"Sudah saya perintahkan kepada Intelkam untuk tidak mengeluarkan surat ijin keramaian yang mendatangkan kerumunan massa untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sampang," katanya, (19/7/2021).

 

Selanjutnya, tim Satgas Covid-19 Sampang, ucap AKBP Abdul Hafidz, sejak awal pandemi Covid-19 sudah menghimbau masyarakat agar selalu patuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: PTM Murid Ajaran Baru 2021 Ditunda 'Sampai Kapan?'

Baca Juga: Pemda Ingatkan Masyarakat ‘Kota Tape’ Sholat Idul Adha 1424 H di Rumah 'Saja'

"Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi dengan kata lain setiap pelanggar yang berpotensi mempengaruhi keselamatan masyarakat akan kami tindak tegas," ucapnya.

 

Di Pengadilan Negeri Sampang, membacakan putusan pada dua orang terbukti melanggar Prokes. Sidang dipimpin, hakim tunggal, Syvia Nanda Putri SH, menjatuhkan vonis denda Rp1 juta kepada Norul sebagai tuan rumah dan Agus pemilik Orkes. Selain itu keduanya di bebani biaya sidang, masing-masing Rp2.500.***

Halaman:
1
2

Editor: Choiri Kurnianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cegah Stunting, Giatkan Upaya Hulu Hingga Hilir

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:14 WIB

Bupati Hendy Sapa Warga Dalam J-Bershodaqoh

Senin, 25 Maret 2024 | 22:24 WIB
X