KABAR RAKYAT, Bondowoso - Terkait kabar proses tender proyek di RSU dr. Koesnadi Tahun Anggaran 2020 dari DAK senilai Rp13,5 M 'bermasalah'. Pemda Bondowoso melalui Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) Pemkab Bondowoso mengakui sudah sesuai sistem atau tahapan.
Berdasar, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI , bahwa pemenang tender tersebut dalam hal ini PT. IWSH tidak sesuai kualifikasi. Hingga catatan temuan BPK RI, di dalam dokumen isian dilampirkan dalam proses lelang yang ada perbedaan atau tidak sesuai dengan dokumen asli.
Kemudian pengalaman kerja yang juga tak sesuai dengan isian saat dilakukan pemeriksaan, serta laporan keuangan dua tahun terakhir, salah satunya belum diaudit.
Baca Juga: Jelang PPKM Darurat, Forkopimda Dengarkan Masukan Ulama Jember
Azas Suwardi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), menanggapinya, bahwa saat pengakuan kualifikasi Pokja hanya memastikan dokumen asli atau legalisir dengan isian pada aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).
Sehingga peserta mempunyai akta perubahan, maka wajib diperbaharui atau diupdate ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
"Jika tidak diupdate data terbaru, maka menjadi resiko pemenang tender dalam hal ini PT. IWSH, sehingga ia melanggar pakta integritas. Ini sudah ada pakta integritasnya," katanya saat ditemui awak media, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Stok Bahan Pangan Kebutuhan PPKM Darurat di Kediri Mencukupi
Sedangkan terkait pengembalian kelebihan pembayaran sebesar 2 M, lebih ke kas negara setelah diperiksa BPK. Menurutnya, hal itu menjadi tanggung jawab penyedia atau pemenang tender.
Artikel Terkait
Proyek Havana Waterpark Berhenti Gara-Gara IMB, Begini Penjelasan Satpol PP Banyuwangi
Proyek Pasar Kertosono Puluhan Miliar, Kenapa Mangkrak?
Tiga Fraksi DPRD Sorot Proyek Kamar RSU Koesnadi Temuan BPK
Pemda Bondowoso Siap Kelola Wisata Kalipahit, Begini Jawaban BKSDA III