KABAR RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar rapat paripurna penyampaian tanggapan eksekutif terhadap dua Raperda inisiatif dewan, Jum’at (5/08/2022).
Kedua Raperda dimaksud adalan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Raperda Penanggulangan Penyakit Menular.
Rapat paripurna dipimpin Wakil ketua DPRD, Ruliono,SH, hadir Wakil Bupati, H.Sugirah, Sekretaris Daerah,H.Mujiono, jajaran SKPD dan Camat.
Baca Juga: Reklame Ilegal Marak di Banyuwangi, Satpol PP Pastikan Penertiban Secara Berkala
Wabup Sugirah saat membacakan tanggapan eksekutif terhadap dua raperda inisiatif dewan menyampaikan, pada dasarnya eksekutif memiliki kesepahaman dan sependapat dengan substansi yang diatur dalam kedua Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Pada bagian mengingat, eksekutif mengusulkan perlu adanya penambahan beberapa dasar hukum diantaranya Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang–undangan, Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan.
“ Eksekutif mengusulkan agar ketentuan dalam Pasal 10 disesuaikan dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2014 tentang penanggulangan penyakit menular, “ jelas Wabup Sugiran dihadapan rapat paripurna.
Baca Juga: HUT ke 77 Kemerdekaan RI, Banyuwangi Gelar Festival Mural Tema Ijen Geopark
Selain itu, berkaitan dengan klausul kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia atau KKMD, eksekutif memandang hal tersebut perlu dipertimbangkan kembali agar tidak melampaui kewenangan pemerintah pusat.
Artikel Terkait
DPRD Banyuwangi Ajukan Dua Raperda Inisiatif