• Jumat, 22 September 2023

Bea Cukai Banyuwangi Ungkap dan Tangani 8 Kasus Penyelundupan Arak Ilegal dari Bali

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 07:34 WIB
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi, Tedy Himawan saat memberikan keterangan (Hariyadi)
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi, Tedy Himawan saat memberikan keterangan (Hariyadi)

KABAR RAKYAT - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Banyuwangi, mengungkap dan menangani 8 kasus penyelundupan minuman beralkohol tradisional jenis arak ilegal yang diselundupkan dari Bali.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi, Tedy Himawan menyampaikan, penyelundupan arak bali tanpa cukai tersebut berhasil digagalkan di kawasan Pelabuhan Ketapang maupun di sejumlah ruas jalan.

"Saat ini ada 8 penyidikan yang kami tangani dan alhamdulilah sudah P21 dan sudah tahap dua," kata Tedy Himawan, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: DPRD Kabupaten Banyuwangi Sahkan Dua Raperda, Berikut Penjelasannya

Artinya, tersangka dalam kasus tersebut bisa diserahkan beserta barang bukti (tahap II) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Setelah tahap II dilaksanakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, dengan langkah hukum tepat dan terukur.

Tedy mengatakan, keberhasilan ungkap kasus penyelundupan arak ilegal dari Bali itu berkat kerjasama Bea dan Cukai dengan kepolisian serta kejaksaan.

"Dalam beberapa bulan terakhir sinergi kita luar biasa dengan kepolisian. Saya sampaikan terimakasih kepada teman-teman Polri, juga kepada teman-teman Kejaksaan Banyuwangi terkait dengan sinerginya sejauh ini," ungkapnya.

Baca Juga: Percepat Penanganan PMK, Banyuwangi Genjot Vaksinasi Tahap II dan Perluas Cakupan

Dan penyelundupan arak ilegal menjadi atensi pihaknya. Dikarenakan Banyuwangi merupakan pintu masuk dari Bali.

"Makanya belum lama ini, kami aktifkan pos pengawasan di Ketapang, untuk mengawasi lalu lintas barang. Kami bersinergi dengan Polsek setempat," jelasnya.

Selain itu, Bea dan Cukai Banyuwangi terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal bekerja sama dengan Pemkab Banyuwangi.Pihaknya melihat, peredaran rokok ilegal di pinggiran atau kawasan pedesaan masih ditemukan. Sehingga untuk penanganannya kantor Bea dan Cukai bekerja sama dengan pihak kecamatan se-Banyuwangi.

Termasuk peran masyarakat dalam pengawasan rokok ilegal juga dibutuhkan. Sehingga jika ditemukan peredaran rokok ilegal di wilayahnya bisa memberikan informasi tersebut.

Baca Juga: Ada Perbaikan Jalur KA Perlintasan Sebidang di Banyuwangi dan Pasuruan, Penguna Jalan Diminta Lebih Hati- Hati

Halaman:

Editor: Hariyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X