KABAR RAKYAT - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Banyuwangi, mengungkap dan menangani 8 kasus penyelundupan minuman beralkohol tradisional jenis arak ilegal yang diselundupkan dari Bali.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi, Tedy Himawan menyampaikan, penyelundupan arak bali tanpa cukai tersebut berhasil digagalkan di kawasan Pelabuhan Ketapang maupun di sejumlah ruas jalan.
"Saat ini ada 8 penyidikan yang kami tangani dan alhamdulilah sudah P21 dan sudah tahap dua," kata Tedy Himawan, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: DPRD Kabupaten Banyuwangi Sahkan Dua Raperda, Berikut Penjelasannya
Artinya, tersangka dalam kasus tersebut bisa diserahkan beserta barang bukti (tahap II) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Setelah tahap II dilaksanakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, dengan langkah hukum tepat dan terukur.
Tedy mengatakan, keberhasilan ungkap kasus penyelundupan arak ilegal dari Bali itu berkat kerjasama Bea dan Cukai dengan kepolisian serta kejaksaan.
"Dalam beberapa bulan terakhir sinergi kita luar biasa dengan kepolisian. Saya sampaikan terimakasih kepada teman-teman Polri, juga kepada teman-teman Kejaksaan Banyuwangi terkait dengan sinerginya sejauh ini," ungkapnya.
Baca Juga: Percepat Penanganan PMK, Banyuwangi Genjot Vaksinasi Tahap II dan Perluas Cakupan
Artikel Terkait
Bangkai Paus Akan Dotopsi Sebelum Dikubur di Lahan Milik ASDP Ketapang Banyuwangi
Tangis Haru Keluarga dan Sanak Famili Sambut Kedatangan 35 Jemaah Haji Banyuwangi Tergabung Dalam Kloter 24