KABAR RAKYAT - Dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) telah disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, Rabu (3/08/2022).
Kedua Raperda dimaksud antara lain Raperda perubahan atas Perda No.3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa dan Raperda Pencabutan Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD) di Banyuwangi.
Rapat peripurna pengambilan keputusan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara didampingi Wakil Ketua DPRD, M.Ali Mahrus. Serta dihadiri Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati, H.Sugirah, Sekretaris Daerah,H.Mujiono Asisten Bupati, Jajaran Kepala OPD dan Camat.
Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Perangkat Desa DPRD, Ficky Septalinda dalam laporan akhir pembahasan menyampaikan, raperda perubahan atas Perda ini sebagai bentuk responsibilitas atas dinamika sosial masyarakat mengingat perangkat desa merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan yang terdapat didesa serta mempunyai tugas dalam membantu seorang Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan wewenang Kepala Desa dalam melaksanakan pemerintahan desa dan keperluan masyarakat di desa dimana tempat tugasnya.
“ Permasalahan sering timbul pada saat pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagai bagian dari dinamika pengangkatan dan pemilihan penjabat kepala desa baru, “ ucap Ficky Septalindan dihadapan rapat paripurna
Guna terciptanya kepastian hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta demi melaksanakan ketentuan pasal 13 Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhantian perangkat desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017, maka diperlukan pengaturan materi perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi No. 3 Tahun 2017 tentang perangkat desa.
Baca Juga: Banmus DPRD Banyuwangi Jadwalkan Paripurna Pengesahan Dua Raperda
“Substansi yang diusulkan pada rancangan perubahan Perda ini telah kami analisis, dikaji serta kami sinkronisasikan dengan Undang-Undang maupun peraturan pelaksanaannya yang terkait dengan Raperda, “ ucap Ficky.
Demikian juga saran , masukan dan pendapat fraksi juga telah diperhatikan guna penyempurnaan yang meliputi sistematika , dasar hukum, diktum maupun redaksionalnya guna memenuhi asas asas pembentukan produk hukum yang baik.
Selanjutnya Ketua Pansus Raperda Pencabutan Perda Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dalam laporan akhir pembahasan menyampaikan, secara formil dan substansi pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi No. 7 Tahun 2010 tentang penataan lembaga kemasyarakatan desa / kelurahan di Kabupaten Banyuwangi telah sesuai dengan Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 14 Ayat (2) Permendagri No.18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.
Baca Juga: Komisi VIII DPR RI Kunker ke Bondowoso, Bupati Harap Bantu Sejahterakan Masyarakat
“ Pansus telah melakukan analisis dan mengkaji lebih dalam serta melakukan sinkronisasi dengan Undang-Undang maupun peraturan pelaksanaannya, “ ucap Sofiandi Susiadi.
Selain itu, pansus juga memberikan catatan khusus bagi Pemerintah daerah yang harus diperhatikan dan dipersiapkan yakni segera menyusun dan membuat peraturan Kepala daerah / Bupati guna mengisi kekosongan regulasi terkait dengan lembaga kemasyarakatan desa / kelurahan di Kabupaten Banyuwangi yang masih ada dan diakui strukturnya saat ini.
Artikel Terkait
DPRD Banyuwangi Finalisasi Pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah
Komisi I DPRD Banyuwangi Berkunjung ke Desa Ketapang terkait Permohonan Hak Milik atas Tanah Negara
Komisi I DPRD Banyuwangi Hearing Permasalahan Pengelolaan Lahan Gunung Ranti Bersama Apindo dan Perhutani