• Jumat, 22 September 2023

DPRD Kabupaten Banyuwangi Sahkan Dua Raperda, Berikut Penjelasannya

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 16:03 WIB
DPRD bersama Bupati Bnayuwangi mengesahkan dua raperda menjadi Perda (Hariyadi)
DPRD bersama Bupati Bnayuwangi mengesahkan dua raperda menjadi Perda (Hariyadi)

KABAR RAKYAT - Dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) telah disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, Rabu (3/08/2022).

Kedua Raperda dimaksud antara lain Raperda perubahan atas Perda No.3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa dan Raperda Pencabutan Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD) di Banyuwangi.

Rapat peripurna pengambilan keputusan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara didampingi Wakil Ketua DPRD, M.Ali Mahrus. Serta dihadiri Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati, H.Sugirah, Sekretaris Daerah,H.Mujiono Asisten Bupati, Jajaran Kepala OPD dan Camat.

Baca Juga: Tangis Haru Keluarga dan Sanak Famili Sambut Kedatangan 35 Jemaah Haji Banyuwangi Tergabung Dalam Kloter 24

Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Perangkat Desa DPRD, Ficky Septalinda dalam laporan akhir pembahasan menyampaikan, raperda perubahan atas Perda ini sebagai bentuk  responsibilitas atas  dinamika sosial masyarakat mengingat perangkat desa merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan yang terdapat didesa serta mempunyai tugas dalam membantu seorang Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan wewenang Kepala Desa  dalam melaksanakan pemerintahan  desa  dan keperluan  masyarakat di desa dimana tempat tugasnya.

“ Permasalahan sering timbul pada saat pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagai bagian dari dinamika pengangkatan dan pemilihan penjabat kepala desa baru, “ ucap Ficky Septalindan dihadapan rapat paripurna

Guna terciptanya kepastian hukum dalam  pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta demi melaksanakan ketentuan pasal 13 Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhantian perangkat desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017, maka diperlukan pengaturan materi perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi No. 3 Tahun 2017 tentang perangkat desa.

Baca Juga: Banmus DPRD Banyuwangi Jadwalkan Paripurna Pengesahan Dua Raperda

“Substansi yang  diusulkan pada rancangan perubahan  Perda ini telah kami analisis, dikaji serta kami sinkronisasikan dengan Undang-Undang maupun peraturan  pelaksanaannya yang terkait dengan Raperda, “ ucap Ficky.

Demikian juga saran , masukan dan pendapat fraksi juga telah diperhatikan guna penyempurnaan yang meliputi sistematika , dasar hukum, diktum  maupun redaksionalnya  guna memenuhi asas asas pembentukan produk hukum yang baik.

Selanjutnya Ketua Pansus Raperda Pencabutan Perda Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dalam laporan akhir pembahasan menyampaikan, secara formil dan substansi pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi No. 7 Tahun 2010 tentang penataan lembaga kemasyarakatan desa / kelurahan di Kabupaten Banyuwangi telah sesuai dengan Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 14 Ayat (2) Permendagri No.18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.

Baca Juga: Komisi VIII DPR RI Kunker ke Bondowoso, Bupati Harap Bantu Sejahterakan Masyarakat

“ Pansus telah melakukan  analisis dan mengkaji lebih dalam serta  melakukan sinkronisasi dengan Undang-Undang maupun peraturan  pelaksanaannya, “ ucap Sofiandi Susiadi.

Selain itu, pansus juga memberikan catatan khusus bagi Pemerintah daerah yang harus diperhatikan dan dipersiapkan yakni segera  menyusun dan membuat peraturan Kepala daerah / Bupati guna mengisi kekosongan regulasi terkait dengan lembaga kemasyarakatan desa / kelurahan di Kabupaten Banyuwangi yang masih ada dan diakui strukturnya saat ini.

Halaman:

Editor: Hariyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X