Demi Keamanan dan Keselamatan Berlalu Lintas, Polri Larang Odong-Odong Beroperasi di Jalan Raya

- Jumat, 29 Juli 2022 | 09:54 WIB
Polri larang odong-Odong beroperasi di Jalan Raya/Pikiran Rakyat.com
Polri larang odong-Odong beroperasi di Jalan Raya/Pikiran Rakyat.com

KABAR RAKYAT - Demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. Polri tegas melarang adanya pengoperasian Odong-Odong di jalan raya.

“Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya, Rabu lalu dilansir Kabar Rakyat dari korlantas.polri.go.id, Jum’at (29/07/2022)

Aan Suhanan menyatakan Odong-odong mobil pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Baca Juga: Semakin Dipermudah, Pengurusan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an Bisa Secara Online

Aan menyebut, penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan Odong-odong mobil.

“Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.

Dalam penegakkan hukum atas keberadaan Odong-odong, Aan mengatakan ada beberapa metode yakni secara pencegahan dan penegakan hukum.

Aan menjelaskan, tindakan pencegahan yang dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil. Surat himbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.

Baca Juga: Modus Pinjam Uang Untuk Pengobatan Orang Tuanya, Perempuan Cantik di Bondowoso Gelapkan Uang Ratusan Juta

Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua himbauan, yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

“Surat himbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya,” ujarnya.

Sementara tindakan penegakan hukum, kata Aan, yaitu suatu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke Pengadilan.

“Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian,” ujar Aan.

Baca Juga: KPU Sambut Baik Aplikasi Pembentukan Daerah Pemilihan Bagi Edukasi Publik dan Edukasi Pemilih

Halaman:

Editor: Hariyadi

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X