KABAR RAKYAT - Setelah diterbitkannya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Untuk mempermudah pelaku usaha pendaftaran sertifikasi halal hanya melalui satu pintu yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
"Pendaftaran sertifikasi halal sekarang itu satu pintu. Hanya melalui ptsp.halal.go.id. Ini untuk mempermudah pelaku usaha," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat bertemu ratusan koperasi dan pelaku UMK di Yogyakarta, Senin (25/7/2022)
Sesuai amanah UU, selain BPJPH ada dua pihak lain yang ikut terlibat dalam proses pemberian sertifikasi halal, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Baca Juga: DPR RI Minta Pemerintah Masifkan Sosialisasi dan Edukasi Penyakit Cacar Monyet kepada Masyarakat
“Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal silakan mendaftar kepada BPJPH, nanti produk akan diperiksa oleh LPH yang ditunjuk, kemudian dimintakan fatwa halal dari MUI, baru BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal,” ungkap Aqil yang hadir di Yogyakarta sebagai narasumber dalam diskusi Gebyar Koperasi Istimewa.
Aqil Irham menjelaskan, masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.
“BPJPH memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha atau pemilik produk, dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal,” jelasnya.
Sementara LPH, bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya.
“Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH,” imbuh Aqil Irham.
Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, lanjutnya, adalah MUI.
“MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk,” ungkapnya.
“Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” tegasnya.
Aqil juga menyebut, Presiden Joko Widodo telah menargetkan Indonesia sebagai pusat produsen halal pada 2024.
Artikel Terkait
BPJPH Kemenag Telah Menetapkan Tarif Sertifikasi Halal, Berikut Daftar Besarannya
BPJPH Kemenag Imbau Masyarakat untuk Waspada Penipuan, Beredar Aplikasi Sertifikasi Halal Abal-Abal