KABAR RAKYAT - Pemerintah berencana melakukan sosialisasi transisi sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) kepada masyarakat mulai Senin 27 Juli 2022.
Menko Kemaritiman dan Investasi,Luhut BinsarPandjaitan mengatakan, perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah itu, dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi komoditas tersebut, menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari hulu ke hilir.
“ Perubahan system itu dilakukan untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat, “ ucap Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya, Jum’at (25/06/2022).
Baca Juga: Dispendukcapil Banyuwangi Berencana Ujicoba KTP Digital Sebagai Penganti e-KTP
Selanjutnya, setelah tahapan sosialisasi selesai, masyarakat yang akan membeli minyak goreng curah harus menunjukkan KTP atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET).
Lebih lanjut, menurut Luhut, aplikasi PeduliLindungi itu dijadikan alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk mencegah adanya oknum yang menyelewengkan minyak goreng di berbagai tempat. Sehingga, kelangkaan dan kenaikan harga komoditas tersebut bisa teratasi.
"Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng, tujuannya adalah untuk kebaikan bersama.” Ucap Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip Kabar Rakyat dari Pikiran Rakyat.com
Meskipun program tersebut membutuhkan penyesuaian, Luhut optimistis masyarakat bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru tersebut.
Artikel Terkait
Pemerintah Maksimalkan Pengawasan Subsidi Minyak Goreng Curah Sampai ke Pasar
Distribusi Minyak Goreng Curah di Pasar Jawa Timur Terjual Sesuai HET Rp15.500/Kg