KABAR RAKYAT - Polresta Banyuwangi bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi, menggelar isbat nikah massal dan di Desa Jelun, Kecamatan Licin, Jumat (24/6/22).
Sebanyak 59 pasangan suami istri (Pasutri) mengikuti sidang Itsbat Nikah massal di Masjid Jami' Baitut Taman, Desa Jelun, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jumat (24/6/2022).
Pelaksanaan isbat nikah itu, dibuka langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, AKBP Deddy Foury Millewa didampingi dengan Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Didik Harianto, serta pejabat utama Polresta Banyuwangi.
Baca Juga: Hadiri HUT Muslimah Banyuwangi Bersholawat, Bupati Ipuk Fiestiandani Ajak Teladani Sayyidah Khotijah
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Deddy Foury Millewa menyampaikan, Itsbat Nikah massal dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-76 ini diikuti 59 pasangan. Hal ini, merupakan salah satu langkah awal yang cukup baik. "Dengan jumlah 59 pasangan ini, artinya 5 rukun islam dan ada 9 pintu rejeki," ucap Mille dalam sambutannya.
"Ini juga menjadi solusi bagi masyarakat ketika mereka menikah di jalan Allah. Sehingga ketika semua pasangan sah, maka mereka memiliki kepastian hukum yang jelas," katanya.
Mille berharap, semoga Isbat nikah gratis ini bisa membantu seluruh masyarakat. Terutama mendapatkan buku nikah yang memang untuk membantu mereka mendapatkan legalitas, kepastian hukum, dan dapat melakukan pengurusan kependudukan.
"Ketika para pasangan memiliki buku nikah, maka mereka bisa melakukan pengurusan kependudukan dengan mudah. Sehingga, selain sah dimata Allah juga sah di mata hukum," jelasnya.
Baca Juga: Oknum Pengasuh Ponpes di Singojuruh Diduga Lakukan Tindak Asusila kepada Santrinya.
Panitera PA Banyuwangi, Subandi mengatakan, peserta Istbat Nikah diikuti oleh pasutri dari empat kecamatan. Diantaranya Kecamatan Licin 34 pasang, Kecamatan Glagah 14 pasang, Kecamatan Giri 6 pasang dan Kecamatan Kalipuro sebanyak 5 pasangan. Namun dari 59 pasangan tersebut, hanya 57 pasangan yang akhirnya bisa melaksanakan isbat nikah. Lantaran, dua pasangan tidak memenuhi syarat.
Syarat untuk bisa mengikuti Itsbat nikah ini cukup mudah. Peserta terlebih dulu mengajukan permohonan dengan melampirkan KTP, KK, surat nikah siri, serta akta cerai ataupun kematian pasangan.
"Dengan adanya fasilitas dari Polresta Banyuwangi ini memang sangat membantu PA Banyuwangi juga, sehingga cukup mempercepat maupun mecangkup semua masyarakat. Terutama masyarakat pelosok desa," katanya.
Subandi mengatakan, bahwa isbat nikah ini memang untuk mengkover semuanya. Terutama kepentingan masyarakat dalam pengurusan kependudukan. Dikarenakan, terobosan terbaru Polresta Banyuwangi yang menggandeng seluruh elemen, seperti PA Banyuwangi dan Dispendukcapil Banyuwangi.
Baca Juga: Perhutani Lapor Perusakan Tanaman Rimba di Polresta Banyuwangi: Pelaku Oknum KTH di Pesanggaran
Artikel Terkait
Profesional Kelola Anggaran, Polresta Banyuwangi Raih Peringkat Pertama Penghargaan Kemenkeu RI
Polresta Banyuwangi Beberkan Hasil Operasi Pekat Semeru 2022 yang Dilaksanakan Selama 12 Hari