KABAR RAKYAT - Pemerintah akan menyiapkan anggaran untuk ganti rugi sebesar Rp. 10 juta per ekor kepada peternak khususnya peternak UMKM yang hewannya dimusnahkan atau dimatikan paksa akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam keterangan persnya di Istana Bogor, Kamis (23/06/2022) dikutip dari tayangan akun Youtube Sekretariat Presiden.
“ Selanjutnya terkait dengan pergantian,terutama terhadap hewan yang dimusnahkan atau dimatikan paksa,Pemerintah akan menyiapkan ganti terutama bagi peternak UMKM sebesar Rp. 10 juta per sapi , “ ucap Airlangga Hartanto.
Baca Juga: Argumentasi Fatwa MUI, Hewan Terpapar PMK Gejala Ringan Tetap Sah untuk Qurban
Selanjutnya untuk mencegah penyebaran PMK, pemerintah melarang pergerakan atau lalu lintas hewan ternak khususnya sapi di 1.765 kecamatan yang wilayahnya masuk zona merah PMK.
“ Daerah merah ini ada di 1.765 kecamatan dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen, seluruhnya nanti detail akan dimasukkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri , “ ucap Airlangga Hartanto.
Selain itu, Pemerintah juga akan mengadakan 28 hingga 29 juta dosis vaksin PMK untuk pengobatan wabah PMK tersebut.***
Artikel Terkait
Tekan Peningkatan dan Cegah PMK Meluas, Pemerintah Mempercepat Vaksinasi dan Pemberian Obat Hewan Ternak