KABAR RAKYAT - Pemerintah melalui Direktur Pelaksana Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto menyatakan pencairan Gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dicairkan pada 1 Juli 2022 mendatang.
“ Pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli , “ ucap Tri Budhianto, Selasa (21/06/2022) dikutip dari kemenkeu.go.id
Dijelaskan untuk proses pencairan gaji ke-13 sudah bisa dilakukan mulai 23 Juni oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Diharapkan dengan pengurusan yang lebih cepat, gaji ke-13 ASN bisa mulai cair dan dinikmati para ASN per tanggal 1 Juli 2022.
Baca Juga: Maklumat Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Bertepatan 9 Juli 2022
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2022 penerima gaji ke 13, selain ASN juga PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, dan ASN lainnya juga menerima.
Dalam Pasal 6, ayat (1) menyebutkan tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta 50 persen tunjangan kinerja,sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan pada Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru bertujuan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan anaknya yang masih mengenyam Pendidikan terjaga. Sekaligus dalam rangka upaya pemerintah pendorong aktivitas perekonomian sehingga akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap.***
Artikel Terkait
Statistik Ekonomi Jawa Timur Secara Nasional Tumbuh 5,20 Persen Kuartal I - 2022
BI Ajak Masyarakat Berpartisipasi Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Nasional