KABAR RAKYAT - Gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Banyuwangi Kembali melakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama Tim Ahli dari Universitas Negeri jember (Unej), Senin (20/06/2022).
Ketua gabungan Komisi II dan IV, Ali Mustofa menyampaikan, pembahasan Raperda BUMD bersama Tim Ahli bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pendapat terkait draf Raperda, sebelum melakukan rapat pembahasan selanjutnya bersama eksekutif.
“ Rapat internal bersama Tim Ahli kita gelar agar mendapatkan masukan maupun pendapat terkait dengan draf Raperda sebagai persiapan rapat pembahasan bersama eksekutif , “ ucap Ali Mustofa.
Baca Juga: Target Lima Besar, Bupati Banyuwangi Berangkatkan 469 Atlet ke Porprov VII Jatim
Raperda tentang BUMD sebenarnya merupakan mandatory semenjak terbitnya Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengamanatkan setiap daerah membentuk Peraturan daerah tentang BUMD sebagai payung hukum.
“ Kita berharap Perda tentang BUMD ini sebagai satu-satunya regulasi daerah yang mengatur pembentukan perusahaan umum daerah maupun perusahaan perseroan daerah sesuai kebutuhan dan potensi daerah , “ ungkap politisi Partai Nasdem ini.
Selain itu Perda tentang BUMD juga sebagai afirmasi kepada dewan dalam rangka penguatan fungsi pengawasan sehingga pembentukan BUMD kedepan sesuai dengan tujuan yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kesejahteraan masyarakat.
“ Ada beberapa poin masukan dari Tim Ahli Unej yang intinya penguatan, afirmasi kepada dewan dalam rangka melaksanakan Kontrol atau pengawasan , “ ungkapnya.
Artikel Terkait
Penerimaan Retribusi Nol, Komisi III DPRD Banyuwangi Urai Kendala Penerbitan PBG
Ketua DPRD Banyuwangi Sorot Ratusan Jabatan Plt Kepala SD/SMP: Waktunya Definitif
Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Banyuwangi Tolak Penghapusan THL. Minta Bupati Berkirim Surat ke KemenPAN RB