Hendro menabahkan, meski semua system ETLE sudah aktif. Para pelanggar lalu lintas yang sudah ditindak oleh Mobile ETLE, tidak akan dapat ditindak dengan system ETLE Statis.
”Penindakan pelanggaran mengunakan ETLE hanya bisa dilakukan sekali dalam sehari. Sehingga, pelanggar yang sudah terekam ETLE Mobile tidak akan bisa ditindak dengan ETLE Statis dalam sehari. Terkecuali hari yang berbeda, maka pelanggar bisa ditindak. Misalnya, jika hari ini terekam Mobile ETLE melakukan pelanggaran dan besoknya terekam ETLE Statis melakukan pelanggaran. Maka tetap bisa ditindak dan dilakukan pengiriman surat dua kali sesuai dengan pelanggaran,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Masyarakat Wajib Mengetahui, Tiga Sistem Tilang Elektronik yang Diterapkan Korlantas Polri
Mulai Hari Ini Operasi Patuh 2022 Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Berikut Sasaran Tilang dan Dendanya