KABAR RAKYAT - Masyarakat diimbau untuk disiplin dan mematuhi rambu lalu lintas Ketika berkendaraan agar terhindar dari tilang dan denda.
Saat ini Satlantas Polresta Banyuwangi telah menerapkan sistem tilang elektronik atau ElektronikTraffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
ETLE statis merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.
Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Nantinya, kamera ini akan terhubung langsung ke kantor polisi masing-masing kabupaten.
ETLE Statis di wilayah Kota Banyuwangi terpasang di tiga simpul pusat kota yakni di Simpang Tiga Sukowidi, Simpang Lima Banyuwangi, dan Jalan Raya Letjen S Parman.
Sedangkan untuk ETLE Dinamis, Satlantas Polresta Banyuwangi akan menggunakan mobil Integrated Noted Capture Attitude Record (INCAR) untuk merekam dan mencari pengguna kendaraan yang melanggar di jalan.
Kamera pengawas tersebut, akan menyasar sejumlah pelanggar lalu lintas diantaranya tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak mengenakan hlem, menerobos lampu merah dan berbonceng tiga.
Penindakan dengan Mobile ETLE maupun Penegakan ETLE Statis, juga akan merekam dan mengambil foto pelanggar. Kemudian akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan sesuai dengan plat nomor kendaraan.
Baca Juga: Polisi Banyuwangi Selidiki Kematian Pemuda Tewas Ditabrak Mobil di Jalan Raya Sragi
Polresta banyuwangi hanya menyiagakan satu personel atau operator yang bertugas untuk mengawasi hasil rekaman dan foto para pelanggar. Yang kemudian petugas akan mencari identitas pemilik kendaraan melalui Samsat Banyuwangi.
”Untuk semua ETLE sudah siap beroperasi dan ada tiga titik penempatan kamera untuk melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas,” ujar Kastlantas Polresta Banyuwagi, Kompol Rian Septia Kurniawan melalui Baur Tilang Satlantas Polresta Banyuwangi, Aipda Ivan Hendro, Selasa (14/06/2022)
Dalam sistem ETLE ini, jelas Hendro, ada petugas yang standby sebagai operator pengawas. Operator tersebut yang nantinya mengecek hasil rekaman dan mencari data pelanggar melalui nomor plat kendaraan di Samsat Banyuwangi.
”Dari data tersebut, petugas menerbitkan surat konfirmasi yang nantinya akan dikirimkan melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Masyarakat Wajib Mengetahui, Tiga Sistem Tilang Elektronik yang Diterapkan Korlantas Polri
Mulai Hari Ini Operasi Patuh 2022 Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Berikut Sasaran Tilang dan Dendanya