KABAR RAKYAT - Kasus pemukulan siswa yang dilakukan Kepala Sekolah salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kecamatan Genteng mendapat perhatian serius DPRD kabupaten Banyuwangi.
Komisi IV DPRD Banyuwangi memanggil Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah beserta Komite salah satu SMP Negeri tersebut untuk meminta penjelasan atau klarifikasi kejadian pemukulan siswa melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (9/06/2022).
Hadir dalam forum RDP, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan, Suratno, Kepala Sekolah, M.Shodiq dan perwakilan komite.
Baca Juga: Tahun ini Pemerintah Kembali Rekrutmen PPPK Guru, Simak Kategori Pelamar yang Menjadi Prioritas
Ketua Komisi IV ,Ficky Septalinda menyampaikan, rapat dengar pendapat yang dilakukan pihaknya bukan dalam rangka mengambil sikap, namun untuk meminta klarifikasi dan penjelasan tentang kejadian perundungan itu, baik dari Kepala Sekolah yang bersangkutan, Dinas Pendidikan dan Komisten Sekolah.
“ Dalam rapat dengar pendapat ini kita belum menentukan sikap, kita memanggil untuk meminta penjelasan dan klarifikasi kronologi kejadian pemukulan siswa , “ ucap Ficky saat dikonfirmasi usai rapat dengar pendapat.
Politisi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, pihaknya akan memberikan rekomendasi terhadap kejadian pemukulan siswa di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Genteng setelah menggelar rapat internal untuk meminta masukan, saran maupun pendapat dari seluruh anggota dewan.
“ Nanti kita ada kesempatan waktu untuk rapat internal, dan kita panggil kembali Dinas Pendidikan untuk menyampaikan putusan dan rekomendasi dari Komisi IV atas kejadian tersebut , “ ungkap Ficky Septalinda.
Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Empat Program Beasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Menurut Ficky, kejadian pemukulan terhadap siswa yang dilakukan oleh guru maupun Kepala sekolah seharusnya tidak perlu terjadi. Berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan, calon guru maupun Kepala Sekolah saat penempatan tugas terlebih dahulu menandatangani pakta integritas.
“ Plt kepala Dinas Pendidikan dalam rapat dengar pendapat menyampaikan calon kepala Sekolah yang mendapat tugas penempatan sudah menandatangani pakta integritas yang salah satu isi pernyataannya tidak boleh melakukan kekerasan di sekolah , “ ucap Ficky.
Ficky Septalinda mengingatkan dan mendorong para guru ataupun Kepala Sekolah agar tidak lagi menggunakan hukuman dengan kekerasan sebagai metode pendisiplinan pada siswa.
Karena lingkungan sekolah harus menjadi nyaman bagi siswa-siswi agar mendorong perkembangan belajar anak dan membekali mereka dengan karakter, wawasan dan pengetahuan serta keterampilan secara optimal.
“ kekerasan terhadap siswa tidak boleh terjadi lagi di Banyuwangi, karena salah satu indicator penilaian mutu Pendidikan itu adalah bebas dari perundungan , “ ucapnya.
Artikel Terkait
Berharap Pelaksanaan PPDB 2022 Lebih Baik, Komisi IV DPRD Banyuwangi Gelar Rakor Bersama Dinas Pendidikan
PMK Meluas, Komisi II DPRD Banyuwangi Minta Dinas Lakukan Penyemprotan Disenfektan dan Pemberian Obat-Obatan