KABAR RAKYAT - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No.20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.
Sebagai tindaklanjut, Pemerintah kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022 yang prioritaskan kategori pelamar I, II, dan III.
“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual, Kamis (09/06) seperti dilansir Kabar Rakyat dari menpan.go.id, Jum’at (10/06/2022).
Baca Juga: BRI Pastikan Kabar Perubahan Tarif Administrasi ATM menjadi Rp. 150 Ribu,Hoax
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.
Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum. Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi.
Baca Juga: Rumah Sakit di Jawa Timur, Didorong Aplikasikan Layanan Berbasis Digital: Mudah Diakses
Artikel Terkait
Menpan RB : Tahun 2022 Formasi CASN Tidak Tersedia, Pemerintah Fokus Merekrut PPPK
Penyelesaian Tenaga Honorer Tahun 2023, Menpan RB Minta Instansi Pemerintah Hitung Analisis Jabatan
Menpan RB : Tenaga Honorer Tidak Langsung Dihapus, Namun Akan Ditata Kembali Dengan Pola Outsourcing