KABAR RAKYAT - Korlantas Polri dalam beberapa hari kedepan akan Kembali melaksanakan Operasi Patuh 2022 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.
Kabagops Korlantas Polri,Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, Operasi Patuh dialksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Selain itu untuk menurunkan angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Empat Program Beasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Operasi Patuh 2022 akan menggunakan dua cara penegakkan hukum, yakni dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan ETLE Mobile. Petugas juga akan diminta untuk mengedepankan tindakan preemtif dan preventif
“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” ucap Kombes Pol Eddy Djunaedi, Senin (6/06) seperti dikutip Kabar Rakyat dari korlantas.polri.go.id, Rabu (8/06/2022).
Eddy menjelaskan, agar petugas di lapangan memahami pahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh. Namun, upayakan selalu melalui pendekatan secara humanis, dan lakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.
Baca Juga: Ancaman Perubahan Iklim Bumi, Tahun 2029: 'Penduduk' Bumi Punya Peluang 33 Persen Membatasi
Sehingga operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.
Artikel Terkait
Masyarakat Wajib Mengetahui, Tiga Sistem Tilang Elektronik yang Diterapkan Korlantas Polri
Korlantas Polri Targetkan Penerapan Plat Nomor Warna Dasar Putih pada Pertengahan Bulan Juni 2022