KABAR RAKYAT - Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menindak pelanggar aturan lalu lintas. Masyarakat wajib mengetahui bahwasannya ada tiga sistem tilang elektronik yang diterapkan di Indonesia.
Dan penerapan ketiga sistem ETLE tersebut disetiap wilayah akan berbeda karena akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.
“Penerapan ketiga sistem ETLE disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing,” ucap Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri,Kombes Pol Made Agus seperti dikutip Kabar Rakyat dari korlantas. polri.go.id, Rabu (25/05/2022).
Baca Juga: Hadir Forum Ekonomi Dunia, WEF di Swiss, Mendag Lutfi: Target Indonesia, Pulihkan Ekonomi Dunia
Jenis ETLE yang diterapkan Polri, yakni ETLE statis yang permanen di tempatkan di persimpangan atau titik-titik blackspot (rawan kecelakaan) atau rawan pelanggaran. Kedua, ETLE portabel yang bisa dipakai dalam situasi tertentu untuk kepentingan tertentu.
Jenis yang ketiga, yakni ETLE mobile, yang dalam penggunaannya bisa bergerak ke mana saja, berpindah ke mana saja selama menggunakan ponsel.
“ETLE mobil yang berada di perangkat kendaraan roda empat mobil patroli itu di Sumatra Selatan, dan di Jawa Timur masih dilakukan riset,” lanjut dia.
Adapun penerapan ETLE mobile menggunakan kamera ponsel ada di Jawa Tengah, Kalimantan Timur dan Kota Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga: Gerakan Bangga Buatan Indonesia di Jawa Timur Menggairahkan Perekonomian Lokal
Artikel Terkait
Sulit Diakses dan Tidak Mudah Dipahami, Aplikasi SINAR Korlantas Polri Disorot Anggota Komisi III DPR RI
Bulan Juni, Pelat Nopol Kendaraan Warna Dasar Putih Diberlakukan, Tidak Ada Biaya Pergantian