KABAR RAKYAT - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Ada tiga larangan dalam aturan tersebut terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk elektr Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan.
“Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama,norma kesopanan,norma kesusilaan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, “ demikain bunyi Pasal 2 Permendagri No.73 Tahun 2022 tersebut.
Dalam Pasal 4 Ayat (2) pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan, antara lain mudah dibaca,tidak bermakna negative dan multitafsir. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi. Dan jumlah kata paling sedikit 2 kata.
Permendagri No 73 Tahun 2022 ini juga mengatur ketentuan jika warga atau penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Baca Juga: Kominfo Membuka Pendaftaran Beasiswa Program S2 Dalam Negeri untuk Umum Dan PNS
Kemudian di Pasal 5 Ayat (3) tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca, dan mencantumkan gelar Pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Artikel Terkait
Kemendagri Minta ASN Berperan Penting Dalam Penyerapan Anggaran Daerah
Kemendagri Minta Pemda Segera Implementasikan Perda Persetujuan Bangunan Gedung Penganti IMB