KABAR RAKYAT - Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei 2022.
Baca Juga: Kemendag Bersama Kemen BUMN Sinergi Pengusaha Minyak Goreng Luncurkan Migor Rakyat Rp14 Ribu
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden dilansir Kabar Rakyat dari presidenri.go.id
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” imbuhnya.
Baca Juga: Cahaya Bulan Menyinari Puncak Perayaan Waisak 2022 Bertempat di Candi Borobudur
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.
Artikel Terkait
Cegah Hepatitis, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Himbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat dan Bersih
Polda Jatim Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi 279,45 Ton dan Tetapkan 21 Orang Tersangka
Tugas di Polda NTB, Kombes Nasrun Pasaribu Silaturahmi Pamit Kiai Banyuwangi