KABAR RAKYAT – Kebijakan pemerintah Indonesia melarang perdagangan ekspor minyak goreng menciptakan sinergitas antar instansi-instansi terkait.
Sinergitas antar instansi fokus pelarangan perdagangan ekspor minyak goreng melibatkan pihak-pihak, yakni; Polri, Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu, dan, Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan.
Dampak positif sinergi itu, tim gabungan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng tujuan Timor Leste. Sedikitnya, 8 kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca Juga: Syarat Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 Sama dengan Pemilu Tahun 2019 lalu
Eksportir mengelabuh dengan tidak cantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga juga menjabat Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono tegaskan, keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antar lembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden Joko Widodo.
“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangandan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Veri.
Kemendag juga akan terus komitmen tingkatkan sinergi dan kerja sama antar lembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.
Baca Juga: Poin Tertinggal, Garuda Muda Siap Tempur Lawan Filipina di Laga Lanjutan SEA Games 2021
Artikel Terkait
Ikon BRK Tak Setenar Dulu Dampak Pandemi ,Diskoperindag Akui Ekspor Kopi tetap Jalan
Gubernur Jawa Timur Minta Penambahan Kuota 20 Desa Devisa ke Pembiayaan Ekspor Indonesia: Ini Tujuannya
Dampingi Wapres Ma'ruf Amin, Gubernur Khofifah: Jatim 'Geber'Perluasan Akses Ekspor
Alasan Pemerintah Larang Ekspor CPO Hingga Mendag Terbitkan Permendag 22/2022