Silahkan Catat, Ini Jadwal PPDB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 Jenjang SMA dan SMK

- Jumat, 13 Mei 2022 | 07:54 WIB
PPDB Jatim 2022/ppdb.jatimprov.go.id
PPDB Jatim 2022/ppdb.jatimprov.go.id

KABAR RAKYAT - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Propinsi Jawa Timur untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bakal dibuka mulai 2 – 18 Juni 2022 .

Melansir dari laman ppdb.jatimprov.go.id, Jum’at,13 Mei 2022. Pelaksanaan PPDB untuk tahun pelajaran 2022/2023 akan diawali dengan kegiatan sosialisasi,entry nilai rapor oleh Kepala Sekolah,Verifikasi nilai rapor oleh siswa,dan pembetulan nilai rapor oleh Kepala Sekolah.

Sedangkan untuk pengambilan PIN pendaftaran melalui sistem online akan dibuka mulai 2 – 18 Juni 2022. Agar pendaftar memahami cara pendaftaran PPDB maka pada tanggal 13-18 Juni,akan ada proses latihan mendaftar online.

Baca Juga: Cerita Magis Penari Ritual Seblang Olehsari Banyuwangi, Naik Kereta Kencana ke Istana Nyi Roro Kidul

Selanjutnya untuk jadwal PPDB 2022 terbagi menjadi 5 (lima) tahap.dan jalur pendaftaran.

Tahap I untuk jalur afirmasi,jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi hasil lomba pada tanggal 20-21 Juni 2022 melalui online.

Tahap II jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA pada tanggal 25 – 26 Juni 2022 melalui online

Tahap III jalur Zonasi untuk jenjang SMK pada tanggal 28 29 Juni 2022 melalui online.

Tahap IV jalur Zonasi jenjang SMS pada tanggal 1- 2 Juli 2022 melalui online.

Tahap V jalur nilai prestasi akademik jenjang SMK pada tanggal 4 – 5 Juli 2022 melalui online.

Kemudian untuk daftar ulang dijadwalkan pada tanggal 7 – 8 Juli 2022 via Offline di sekolah

Baca Juga: Sambut Tim Asesor, Pekan Ini Pemkab Bondowoso Akan Aspal Jalan di Obyek Wisata Ijen.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas. Untuk jalur afirmasi ini hanya bisa mendaftar di satu sekolah.

Keluarga tidak mampu mendapat jatah 7%, terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah, antara lain KIP, KIS, KKS, PBPNT, Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa. Jarak rumah ke sekolah juga menentukan hasil seleksi.

Halaman:

Editor: Hariyadi

Sumber: PPDB Jatim 2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X