KABAR RAKYAT - Selain Bank-Bank milik BUMN. Karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima BLT Subsidi Upah (BSU) 2022, apakah bisa dengan Bank Swasta, misal Bank Central Asia (BCA).
Berikut info karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan calon penerima anggaran dana BLT Subsudi Upah dari Pemerintah yang disalurkan lewat Kemenaker.
Ada baiknya, ikuti aturan dan syarat karyawawan yang mengajukan BLT Subsidi Upah agar dana Rp1 juta dari pemerintah segera cair ditranfer ke rekening penerima.
Anggaran dana Rp1 juta di Kemenaker disalurkan masih berkerjasama dengan Bank Himbara dan BPJS Ketenagakerjaan. Kuota penereima BLT Subsidi Upah sebanyak 8,8 juta karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun masing-masing karyawan nantinya menerima BSU 2022 sebesar Rp1 juta. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk mendapatkan BLT Subsidi Upah, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai pegawai/karyawan/pekerja penerima upah
3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta sebulan
Artikel Terkait
BSU Pekerja Cair, Gubernur Khofifah: Jadi Penguatan Ekonomi dan Ketahanan Kesehatan di Era Pandemi
Data Calon Penerima BSU Gelombang IV Diserahkan BPJAMSOSTEK
Final, BSU Gelombang Terakhir BPJAMSOSTEK Diserahkan ke KEMNAKER
Kenali BSU, Subsidi untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS
8 Juta Pekerja dan Buruh akan Ditranfer Dana BSU, Berikut Penjelasannya