KABAR RAKYAT - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2608 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk ASN Tahun 2022, hari ini.
SE diterbitkan menindaklanjuti kepastian Cuti Bersama untuk ASN Tahun 2022 yang diputuskan Pemerintah dan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, 6 April 2022 lalu.
Penerbitan SE Cuti Bersama ASN oleh Gubernur Khofifah mengacu Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan MenPan ARB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dimana, dalam aturan tersebut di atas telah ditentukan bahwa pada lebaran tahun 2022 ini, ditetapkan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri tahun 2022 dilakukan pada tanggal 29 April 2022 dan kemudian tanggal 4-6 Mei 2022.
Meski telah ditetapkan cuti bersama, Gubernur Khofifah menegaskan untuk unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung masyarakat di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas diharapkan melakukan penyesuaian pengaturan kerja.
Seperti layananan masyarakat: rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja, satuan organisasi, lembaga atau perusahaan lain yang sejenis.
Dengan begitu, masyarakat Jatim pun tidak perlu khawatir jika membutuhkan layanan kesehatan maupun layanan yang bersifat urgen, karena instansi yang dibutuhkan tetap standby dan bekerja sesuai aturan perundangan.
Sedangkan pelaksanaan Cuti Bersama bagi lembaga/instansi swasta sebagaimana disebutkan dalam SE tersebut dipersilahkan Gubernur Khofifah untuk diatur oleh pimpinan masing-masing.
Khusus untuk memastikan agar fasyankes di Jatim tetap siaga dan bekerja selayaknya hari normal, Gubernur Khofifah telah meminta Dinkes Jatim untuk berkoordinasi dengan banyak pihak utamanya rumah sakit agar segera menyiapkan pola pelayanan menghadapi libur lebaran dan cuti bersama.
Artikel Terkait
Mudik Lebaran 2022, Masyarakat Indonesia akan Lepas Kerinduan Pulang Kampung Kumpul Keluarga
Kemenkes : Perjalanan Mudik Lebaran di Semua Transportasi Wajib Isi Aplikasi e-HAC Sebagai Syarat
Berikut 5 Tips Hemat Optimalisasi BBM Kendaraan Kalian saat Mudik Lebaran
Emil Dardak: Mudik Sudah Boleh, Ingat Tetapi Patuhi Prokes saat Silaturahmi Lebaran
Tiket Murah Kereta Api Indonesia Mudik Lebaran 2022, Persediaan Terbatas Rp75 Ribu Per Orang