Kemenkumham Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- Rabu, 13 April 2022 | 12:09 WIB
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan HAM/Pikiran Rakyat
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan HAM/Pikiran Rakyat

KABAR RAKYAT - Kementerian Hukum dan HAM mengajak putra -putri terbaik Indonesia untuk mendaftar seleksi Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) secara online mulai 9 April 2022 dan ditutup pada 30 April 2022.

Pengumuman penerimaan telah dimuat pada halaman situs https://catar.kemenkumham.go.id mulai hari ini, Jumat, 08 April 2022 pekan lalu.

Kuota Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 600 Taruna/Taruni untuk Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/508/M.SM.01.00/2022 tanggal 18 Maret 2022) dan sebanyak 60 Taruna / Taruni untuk Pegawai dan Pegawai Putra/Putri Papua / Papua Barat.

Pendaftaran sekolah kedinasan Kemenkumham 2022 dibuka di situs sekolah kedinasan https://dikdin.bkn.go.id untuk formasi umum. Alur pendaftaran mencakup unggah swafoto, memilih sekolah, mengunggah berkas, dan melengkapi informasi pribadi.

Dilansir Kabar Rakyat dari catar,Kemenkumham.go.id, Rabu 13 April 2022,berikut syarat dan cara daftarnya

KRITERIA PELAMAR

  1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat yang memenuhi kualifikasi
    persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
  2. Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat
    keturunan Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau keduaorang tua) asli Papua / Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak / Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah / Kepala Suku.
  3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan
    sebagaimana dalam pengumuman ini.
  4. Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli Putra/ Putri Papua / Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini

PERSYARATAN

  1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda);
  2. Laki-laki / Perempuan;
  3. Pendidikan SLTA / Sederajat;
  4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :- Formasi Umum dan Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir)

 

- Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada
tanggal 1 April 2022 tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta
Kelahiran/surat keterangan lahir);

  1. Tinggi Badan laki-laki minimal 170 cm, Perempuan minimal 160 cm, berat badan
    seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes
    kesehatan;
  2. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak
    memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna;
  3. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada telinga
    atau anggota badan lainnya;
  4. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada
    anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari
    1 pasang (telinga kiri dan kanan);
  5. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan
    Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama
    mengikuti pendidikan;
  6. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di
    seluruh Wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi;
  7. Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
    dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya
  8. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan
    lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna / Taruni;
  9. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain;
  10. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai / formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua
    Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi
    persyaratan :
  11. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan
    pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan
    surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala
    Kantor Wilayah)
  12. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
    sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan
    dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
  13. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2020 dan tahun 2021 minimal bernilai
    baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2022 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 (format PPKP Periode II dapat diunduh pada pada laman https://catar.Kemenkumham.go.id).***

 

Editor: Hariyadi

Sumber: Catar Kementerian Hukum dan HAM

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X