KABAR RAKYAT - Publik sosial mulai bicara tentang gaji 13 (tiga belas) dan THR yang akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiun PNS.
Penerimaan gaji 13 dan THR untuk ASN dan pensiun PNS kabarnya akan direalisasi kisaran bulan Ramadan 1443 H/ Tahun 2022.
Para aparatur negara menerima gaji 13 dan THR Tahun 2022, diantaranya PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.
Dikutip KabarRakyat dari Pikiran-Rakyat.com, Senin, 4 April 2022. Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dilayangkan kepada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.
Baca Juga: Deteksi Dini Stunting, Banyuwangi Optimalkan Peran Ribuan Kader dan Tim Pendamping Keluarga
Dalam surat dari KemenPANRB, pemberian gaji 13 dan THR untuk ASN dan pensiun merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.
Komponen gaji 13 dan THR ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Kebijakan pemberian gaji 13 dan THR diberikan kepada :
1. PNS dan Calon PNS,
2. PPPK,
3. Prajurit TNI,
4. Anggota Polri,
5. Pejabat Negara,
Artikel Terkait
Hari Korpri agar Seluruh ASN, Gubernur Jawa Timur : Ubahlah Pola Pikir dan Cara Kerja Melayani Publik
Pembekalan Pra Tugas ASN, Yuhronur Efendi: Terus Berkarya dan Mengabdi untuk Kabupaten Lamongan
Kemendagri Minta ASN Berperan Penting Dalam Penyerapan Anggaran Daerah
Gubernur Jatim Terbitkan SE Jam Kerja ASN di Ramadan 1443 H, 5 Hari Keja dan 6 Hari Kerja