KABAR RAKYAT - Pemerintah kembali menerapkan PPKM Level 3 di sejumlah wilayah, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.
Aturan ini berlaku untuk membatasi aktivitas masyarakat demi menekan jumlah kasus penularan virus Covid-19 varian Omicron.
Informasi tersebut tercantum dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: KAI Daop 9 Jember Perketat Prokes Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Omicron
Seiring dengan aturan tersebut, Korlantas Polri turut memberikan dispensasi perpanjangan SIM, khususnya pada masa PPKM level 3 awal Februari ini.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022,” ujar Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri, Kamis (10/02) kemarin seperti dilansir Kabar Rakyat dari tribatanews.polri.go.id, Sabtu 12 Februari 2022.
“Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan,” kata dia.
Baca Juga: Operator Pertambangan BSI Temu Media Banyuwangi
Selain itu, jumlah pemohon di Satpas SIM kabarnya juga dibatasi selama PPKM level 3. Di mana untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah dengan level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.
Adapun, jika pemohon tidak melakukan memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, dengan terpaksa SIM-nya dinyatakan hangus.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” pungkas Kompol Faisal Andri.***
Artikel Terkait
Cristiano Ronaldo Disukan Dapat Meninggalkan Manchester United di Akhir Musim Ini
Link Streaming dan Prediksi Lineup Napoli vs Inter Milan Serie A Dini Hari Nanti
Latihan Kedua MotoGP di Sirkuit Mandalika, Pebalap VR46 Ducati Luca Marini jadi yang Tercepat