Wilayah PPKM Level 3, Korlantas Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM, Catat Tanggal Berlakunya

- Sabtu, 12 Februari 2022 | 19:47 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM/Pikiran Rakyat.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM/Pikiran Rakyat.com

KABAR RAKYAT - Pemerintah kembali menerapkan PPKM Level 3 di sejumlah wilayah, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.

Aturan ini berlaku untuk membatasi aktivitas masyarakat demi menekan jumlah kasus penularan virus Covid-19 varian Omicron.

Informasi tersebut tercantum dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: KAI Daop 9 Jember Perketat Prokes Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Omicron

Seiring dengan aturan  tersebut, Korlantas Polri turut memberikan dispensasi perpanjangan SIM, khususnya pada masa PPKM level 3 awal Februari ini.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022,” ujar Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri, Kamis (10/02) kemarin seperti dilansir Kabar Rakyat dari tribatanews.polri.go.id, Sabtu 12 Februari 2022.

“Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan,” kata dia.

Baca Juga: Operator Pertambangan BSI Temu Media Banyuwangi

Selain itu, jumlah pemohon di Satpas SIM kabarnya juga dibatasi selama PPKM level 3. Di mana untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah dengan level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.

Adapun, jika pemohon tidak melakukan memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, dengan terpaksa SIM-nya dinyatakan hangus.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” pungkas Kompol Faisal Andri.***

 

 

Editor: Hariyadi

Sumber: TribataNews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X