Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi,Ficky Septalinda menyampaikan, seleksi atau rekrutmen PPPK formasi guru merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Dan Langkah tindaklanjut yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah adalah mengusulkan formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (KemenPANRB) berdasarkan peta kebutuhan guru di Kementerian Pendidikan.
“ Terkait rekrutmen PPPK guru,posisi kita ini hanya bisa mendampingi karena program dan regulasinya dari pemerintah pusat, namun ketika proses seleksi sudah final SK penempatnya dari BKD , “ ucap Ficky.
Selanjutnya berkaitan dengan banyaknya guru swasta yang lolos seleksi PPPK migrasi ke sekolah negeri, kedepan pemkab Banyuwangi melalui Dinas Pendidikan dan BKD akan melakukan pendataan atau maping Kembali penempatan guru agar kegiatan belajar mengajar sekolah negeri mapun swasta berjalan efektif.***
Artikel Terkait
Aplikasi Musik Spotify Sepakat Jadi Sponsorship Barcelona dengan Kontrak Senilai 280 Juta Euro
Diminati Dunia Internasional, Berikut Keunggulan Pesawat CN 235 Buatan Indonesia
Pegulat Conor McGregor Terlihat Sedang Bersantai Bersama Justin Bieber di Karibia