Ingin Nonton Mandalika MotoGP, Ikuti Aturan Inmendagri Terkait Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19

- Minggu, 6 Februari 2022 | 11:18 WIB
Sirkuit Mandalikan,NTB/ Magelang- Pikiran Rakyat.com
Sirkuit Mandalikan,NTB/ Magelang- Pikiran Rakyat.com

KABAR RAKYAT - Menjelang penyelenggaraan MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada bulan Maret 2022 mendatang.

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 8 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Inmendagri tersebut bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan,baik sebelum,saat berlangsung maupun setelah rangkaian MotoGP selesai.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, Sabtu (05.02) kemarin seperti dikutip Kabar Rakyat dari kemendagri.go.id, Minggu 06 Pebruari 2022.

Baca Juga: Pasien Konfirmasi Covid-19 Omicron Tanpa Gejala Diimbau Isolasi Mandiri di Rumah

Dalam Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 tersebut diatur tentang pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas maksimal 10 persen untuk kelas festival. 

Seluruh penonton juga diwajibkan telah divaksin dosis kedua serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok. Selain itu akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam. 

“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, crew, dan official wajib telah mendapatkan vaksinasi dua kali, dan wajib membawa hasil PCR swab test negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab test pada saat mereka tiba di Lombok,” jelas Safrizal.

Baca Juga: 1.222 Situs Web Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal dan Judi Trading di Indonesia Diblokir, Ini Dampaknya

Inmendagri tersebut juga memuat kewajiban bagi pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen.

Selain itu, pemda perlu melakukan akselerasi dosis lanjutan (booster) paling lambat satu minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika berlangsung. 

Kemudian, pemda juga harus menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RW/RT. 

Di sisi lain, kata Safrizal, pemda juga diimbau untuk mengawasi dan menegakkan protokol kesehatan (prokes) secara persuasif dan simpatik kepada masyarakat. Salah satu caranya, dengan tidak memasang tenda untuk nonton bareng (nobar) di luar sirkuit, sehingga dapat mencegah terjadinya kerumunan. 

Halaman:

Editor: Hariyadi

Sumber: kemendagri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X