KABAR RAKYAT - Peraturan daerah Kepemudaan sangat penting agar daerah memiliki konsep mengenai pemberdayaan pemuda yang terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Masalah kepemudaan juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar supaya memiliki konsep bagaimana membentuk pemuda yang berdikari, bisa berkolaborasi dan bersatu.
Hal ini disampaikan anggota DPRD kabupaten Banyuwangi fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP), H. Basir saat menyampaikan sambutan awal sosialisasi Perda Kabupaten Banyuwangi tentang Kepemudaan, Rabu, 26 Januari 2022 bertempat di Aula Pertemuan Kantor Kecamatan Giri.
Baca Juga: Bank Indonesia Bersama Pemkab Banyuwangi Akan Kembangkan Kawasan Pertanian Hortikultura
Kemudian Heksa Sudarmadi dari fraksi PDI-Perjuangan menjelaskan, tantangan dalam pembangunan kepemudaan kedepan dimana pengaruh negatif yang sering kali muncul dan dihadapi oleh pemuda seperti tingkat pengangguran produktif,kurang tersedianya sumber daya manusia, penyalahgunaan obat terlarang, rendahnya pendidikan, kurangnya wawasan kebangsaan, bela negara, perlu di pupuk dan ditanam di dalam sanubari pemuda.
“ Partisipasi dan peran serta pemuda perlu dilakukan dengan dukungan pendanaan, sarana dan prasarana serta optimalisasi organisasi kepemudaan dalam upaya penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda, “ jelasnya.
Pemberdayaan kepemudaan merupakan amanah pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa
tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
Artikel Terkait
Agar Termonitor Dengan Baik, Tahun 2023 Polri Pasang Chip Plat Nomor Kendaraan Bermotor
Sarana Pemulihan Ekonomi, Besok Ajang Pariwisata Banyuwangi Festival (B-Fest) 2022 Diluncurkan
Korlantas Polri Tegaskan Kendaraan ODOL Merupakan Kejahatan Lalu Lintas