KABAR RAKYAT - Korlantas Polri menegaskan kendaraan kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) merupakan kejahatan lalu lintas.
“Over Dimensi merupakan kejahatan lalu lintas, Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas,” ucap Dirgakkum Kolantas Polri,Brigjen Aan Suhanan saat menggelar pelatihan dan sosialisasi penertiban ODOl di Tol Cikampek, Selasa, 25 januari 2022 dikutip Kabar Rakyat dari korlantas.polri.go.id.
Aan mengatakan, kendaraan ODOL memiliki dampak yang luar biasa, Di antaranya seperti kecelakaan dan perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.
Baca Juga: Peristiwa Berdarah Bentrok Antar Geng Tempat Hiburan di Papua: Belasan Orang Terbakar Hidup-Hidup
Meski demikian Korlantas Polri hingga saat ini belum menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan ODOL. Saat ini, kepolisian masih dalam tahap sosialisasi dan hanya memberikan surat teguran kepada perusahaan yang melanggar.
“Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload kita tilang, Over Dimensi kita lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” ucapnya.
Aan menjelaskan, sedikitnya ada 57 kecelakaan lalin yang melibatkan kendaraan ODOL pada tahun 2021 lalu. Dia pun mendukung upaya Kementerian Perhubungan yang menargetkan Zero ODOL di 2023 nanti.***
Artikel Terkait
Dua Remaja Pencuri Rokok Asal Jember Nyaris Dihakimi Warga di Banyuwangi
Satgas Covid-19 Banyuwangi, Mulai Besok Larang 20 Layanan Rapid Tes Antigen di Kawasan Ketapang Beroperasi.
Ibu Rumah Tangga di Banyuwangi Ditampar Pria asal Jambi, Pemicu Penganiayaan Uang Arisan
Berjualan di Tepi Jalan Umum, Puluhan Lapak Pedagang Pasar Besuki Diangkuti Satpol PP Situbondo