KABAR RAKYAT - Satgas Covid-19 kabupaten Banyuwangi meminta kepada layanan jasa rapid test antigen yang belum memenuhi ketentuan di Kawasan Pelabuhan Ketapang, mulai besok hari Rabu 26 Januari 2022 dilarang beroperasi
Ada sekitar 20 klinik layanan rapid tes antigen hingga batas waktu yang ditentukan belum memenuhi persyaratan.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banyuwangi, Amir Hidayat, usai pertemuan antara Satgas Covid-19 dengan para pengelola klinik layanan rapid test antigen yang ada di kawasan Pelabuhan Ketapang bertempat di Kantor Kecamatan Kalipuro,Selasa 25 januari 2022.
Baca Juga: Sarana Pemulihan Ekonomi, Besok Ajang Pariwisata Banyuwangi Festival (B-Fest) 2022 Diluncurkan
"Tadi sudah disepakati akan ditutup sendiri sama pengelolanya. Makanya kami besok akan pastikan ke lapangan, apakah yang disepakati hari ini benar-benar ditutup atau tidak," ucap Amir saat dikonfirmasi Awak Media.
Sesuai hitungan Dinkes, lanjut Amir, dari 45 klinik itu ada sekitar 20-25 layanan rapid test antigen yang representatif atau memenuhi syarat untuk beroperasi. Sisanya dinilai cacat prosedur dan tidak layak.
"Kriteria yang dimaksud mulai dari tenaga medis kompeten dan cukup, fasilitas limbah medis, termasuk tempat yang representatif, seperti ada halaman untuk parkir, ada toilet, pencahayaannya cukup, sirkulasi udaranya cukup dan seterusnya," jelas Amir.
Sehingga, jika klinik layanan rapid test antigen tidak memenuhi syarat. Pihaknya meminta kesadaran dari pihak pengelola agar tidak lagi memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Artikel Terkait
Kesehatan Petani Prioritas Pemerintah, Wagub Emil: Kontribusi Ekonomi Penyerap Tenaga Kerja Cukup Besar
Dua Remaja Pencuri Rokok Asal Jember Nyaris Dihakimi Warga di Banyuwangi
MoU Operator XL dan Telkomsel, Menkominfo: Jangan Ada Gangguan Layanan 4G di Wilayah 3T