KABAR RAKYAT - Tahun ini Korlantas Polri berencana akan memberlakukan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor yang awalnya hitam menjadi putih
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan peralihan pelat hitam ke putih akan memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat, antara lain untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
Sehingga pada tahun 2022 ini akan ada perubahan pelat dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih dengan tulisan hitam. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.
Baca Juga: TNI Kembali Membuka Penerimaan Calon Taruna Akmil AD Tahun 2022,Berikut Persyaratannya
“Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” ucap Brigjen Yusri Yunus dikutip Kabar Rakyat dari NTMC Polri, Jum’at 21 Januari 2022.
Penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID). Chip tersebut memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Chip tersebut memang benar akan ada kedepannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali,” ucapnya.
“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik,” lanjut Yusri.
Baca Juga: Urus Televisi Digital Pemerintah Terapkan ASO, Berikut 112 Wilayah Siaran di 341 Daerah
Artikel Terkait
Pos Digital Ops Lilin Ketapang Diapresiasi Korlantas Polri
Dirregident Korlantas Polri Pantau Penyekatan PPKM Darurat Perbatasan Jawa – Bali.
Lebih Mudah, Google Chrome Kini Terdapat Pembaruan dengan Fitur Penelusuran Tag
Ramah Lingkungan dan Meningkatkan Produksi Pertanian, Dandim 0825 Banyuwangi Ajak Petani Gunakan Pupuk Organik