KABAR RAKYAT - Kasus penganiayaan dipengaruhi minuman keras dilaporkan korbannya di TKP Sarimulyo, Cluring berhasil diungkap Reskrim Polsek Cluring, Banyuwangi, 17 Januari 2022.
Pelaku pidana penganiayaa , SAD (41) warga Cempokosari, Sarimulyo, diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Cluring diamankan dari rumahnya.
SAD mengakui perbuatannya, telah melakukan tindak pidana penganiayaan pada korbannya, tiga kali memukul di bagian muka korbannya.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Setuju,Tahun 2022 Insentif PPnBM dan PPN Rumah Dilanjutkan
Kapolsek Cluring AKP Agus Priyono mengatakan, setelah ada laporan korban anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
"Setelah melakukan penyelidikan Reskrim Polsek Cluring menangkap pelaku penganiayan di kediamannya," ungkap AKP Agus dikonfirmasi, Senin 17 Januari 2022.
TKP penganiayaan, tepi jalan masuk Dusun Cempokosari, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring. Tersangka SAD warga Dusun Cempokosari diamankan.
Baca Juga: BPBD Banyuwangi Miliki Alat Canggih Deteksi Gempa dan Tsunami Terkoneksi Dengan BMKG
Kronologi kejadian, kata AKP Agus Priyono, menjelaskan kronologi kejadian korban melihat tersangka sedang minum minuman keras di pinggir jalan, melihat hal itu selanjutnya korban berhenti dan ikut nongkrong bersama.
Artikel Terkait
Kejaksaan Trenggalek Selesaikan Kasus Penganiayaan Dengan Restoratif
Ditagih Hutang 300 Ribu Tersangka Penganiayaan Melempar Sajam
Kapolres Way Kanan datangi TKP Penganiayaan yang Mengakibatkan Seorang Warga Meninggal
Juru Parkir Korban Penganiayaan Lapor Polsek Bangorejo
Pria Mobil Mewah Viral Pelaku Penganiayaan Pemuda Bermotor Terekam CCTV Mini Market Medan, Ditangkap Polisi