KABAR RAKYAT - Masa berlaku SIM anda sudah kadaluarsa? Kabar baik bagi warga Kabupaten Banyuwangi yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C.
Satpas Polresta Banyuwangi telah menyiapkan program SIM Keliling (SIMLING) untuk warga banyuwangi yang hendak mengurus perpanjangan SIM.
Program ini digelar untuk mempermudah warga Banyuwangi yang bertempat tinggal jauh sehingga tak perlu lagi datang ke Satpas Polresta Banyuwangi untuk mengurus perpanjangan SIM.
Baca Juga: Program PEN Tahun 2022, Pemerintah Memperluas Program Bantuan Sosial Tunai
Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Bagi anda warga Banyuwangi yang hendak melakukan perpanjang SIM, simak lokasi SIM Keliling di 3 lokasi berikut, sebagaimana Kabar Rakyat kutip dari Instagram resmi @satlantas_polrestabanyuwangi.
Anda dapat mengunjungi langsung di salah satu lokasi pelayanan berikut ini bagi anda yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM :
Senin, 17 Januari 2022
Kantor Kecamatan Gambiran