KABAR RAKYAT - Maling HP (handphone) Oppo Reno di TKP Cahaya Colection, Desa Yosomulyo ditangkap oleh anggota Unit Satreskrim Polsek Gambiran, kemarin, Jumat 14 Januari 2022.
Tersangka maling HP, USM (44) warga Desa Genteng Wetan, Kec. Genteng, Banyuwangi. Resmi menjadi tahanan Polsek Gambiran.
Terungkapnya maling HP di Toko Cahaya Colection, Gambiran, Banyuwangi berkat laporan masyarakat kepada Polisi.
Baca Juga: Razia Minuman Keras Tidak Berizin di Lingkungan Desa Rogojampi, Arak Disita Pedagang Ditipiring
Baca Juga: Kapolresta Banyuwangi Respon Isu Pembantaian di Pakel
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gambiran AKP Setiyo Widodo mengatakan, "berkat laporan polisi, anggota Reskrim melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tersangka USM berhasil dideteksi keberadaan dan langsung dilakukan penangkapan".
Lanjut AKP Setiyo Widodo, barang bukti yang diamankan, antara lain HP merk Oppo Reno. Korban juga pelapor ditaksir mengalami kerugian Rp5 juta.
Baca Juga: Forsuba Sesalkan Kelompok Rukun Tani Pakel Bentrok Dengan Aparat Kepolisian
Artikel Terkait
Mobil Avanza Kena Amputasi, ke-4 Bannya Digondol Maling
Kisah Warga Paluagung Korban Kejahatan: Disini Banyak Maling, Modus Minta Minum dan Beli Kelapa
Sebut Saja Mereka Maling, Begini Kata Abi Shibab dan Najwa Shihab
Kejaksaan Agung Sita Aset Berharga milik Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat Kasus Asabri
Masyarakat Perlu Tahu Modus Baru Curanmor Berikut Ini Agar Kendaraan Tidak Digondol Maling