KABAR RAKYAT - Perusakan lahan tanaman pohon Jati Perhutani KPH Banyuwangi Utara resmi dilaporkan Kepolisian, Polsek Wongsorejo, kemarin, 10 Januari 2022.
Dikonfirmasi ADM KPH Banyuwangi Utara, Haris mengatakan tindak perusakan lahan tanaman jati oleh orang yang tidak dikenal sudah dilaporkan Kepolisian.
Tempat lahan dan tanaman Jati, Perhutani yang dirusak oleh pelaku yang tidak dikenal terjadi di petak 57c masuk KRPH Bengkak, BKPH Wongsorejo, KPH Banyuwangi Utara.
Baca Juga: Sarana Sekolah Rusak Berat, Ini Penjelasan Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo
"Dengan adanya kejadian ini dari pihak perhutani KPH Banyuwangi Utara sudah melaporkan ke Polsek Wongsorejo Banyuwangi," ujarnya Haris.
Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso membenarkan dari pihak perhutani KPH Banyuwangi Utara sudah melaporkan kejadian perusakan tanaman pohon jati.
Setelah ada laporan dari pihak perhutani Reskrim Polsek Wongsorejo langsung olah tempat kejadian perkara TKP perusakan tanaman pohon jati.
Baca Juga: Menjaga Fisik TNI, Dandim 0823 Situbondo Olahraga Bersama Anggota
Tanaman pohon jati yang dirusak oleh orang yang tidak di kenal tersebut sebanyak 300 pohon jati yang baru umur satu tahun lebih.
Artikel Terkait
Pengembangan Budidaya Porang, Dispertan Kerjasama dengan Perhutani Bentuk Ekosistem Berkelanjutan
Kriminal Lumajang, Pemuda Berandalan Bacok Petugas Perhutani: Ditegur Tidak Terima Ambil Clurit
8 Pelaku Illegal Loging Kayu Perhutani di KPH Banyuwangi Selatan Diburu Polisi: Barang Bukti Diamankan
Kepolisian Mulai Lidik 8 Orang Kawanan Illegal Loging di Perhutani Banyuwangi, TKP Administratif Sumberagung
Kepolisian Tangkap Supir Pemilik Truk Tanpa Nopol Diduga Kawanan Illegal Loging Perhutani Banyuwangi Selatan