KABAR RAKYAT - Sebanyak 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu di serahkan kepada Presiden RI Joko Widodo pada Kamis (06/01) di Istana Kepresidenan Bogor kemarin.
Keputusan nama-nama tersebut berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan Tim seleksi (Timsel) terhadap bakal calon penyelenggaran Pemilu.
Penetapan hasil seleksi calon penyelenggara Pemilu itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 bernomor 358/TIMSEL/I/2022 tentang Hasil Tes Psikologi Lanjutan, Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Bakal Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan 2022-2027. Sebelum diserahkan ke Presiden, keputusan itu telah ditetapkan di Jakarta pada Rabu (5/1/2022) dan ditandatangani Ketua Timsel Juri Ardiantoro.
Baca Juga: Tidak Dijalankan dan Tidak Produktif, Pemerintah Cabut Izin Usaha Tambang,Kehutanan Serta Perkebunan
Berikut daftar nama calon anggota KPU dan nama calon anggota Bawaslu yang disadur Kabar Rakyat dari lamam kemendagri.go.id, Jum’at 07 Januari 2022.
14 calon anggota KPU yang namanya diserahkan kepada Presiden adalah sebagai berikut: August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.
Sedangkan 10 calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027 adalah sebagai berikut: Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono.
Baca Juga: Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Varian Omicron
Setelah nama-nama tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan dan diserahkan kepada Presiden, daftar ke-24 nama tersebut akan diteruskan ke DPR RI. Kemudian, DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk menyaring setengah dari jumlah nama yang diserahkan, baik untuk calon anggota KPU maupun Bawaslu.
Artikel Terkait
Tiga Orang Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Tes Antigen, Divonis Hukuman Penjara
Membahayakan, Dinas Sosial Dan Satpol PP Bondowoso Amankan Dan Merawat ODGJ
Komisi II DPRD Banyuwangi,Pembahasan Raperda LP2B Butuh Kehatian-Hatian Agar Bermanfaat Bagi Masyarakat
Bertemu Jajaran ASN di Banyuwangi, Arief Yahya Berikan Motivasi Tentang Pelayanan Terbaik