KABAR RAKYAT - Kejaksaan Negeri Bondowoso menggelar release akhir tahun di ruang Media Center, Rabu 29 Desember 2021.
Ratusan kasus yang telah ditangani oleh Kejari Bondowoso di sepanjang tahun 2021, baik dari Polres Bondowoso, limpahan Polda Jatim bahkan temuan sendiri, di antaranya merupakan kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso,Asis Widarto,SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Wahyu menerangkan, empat kasus yang telah ditangani itu menyebabkan kerugian negara hingga total mencapai Rp 3 miliar lebih.
Yakni korupsi hibah dari Departemen Sosial berupa program Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,879 miliar.
Baca Juga: Nekat Curi Kabel Listrik Pabrik Kertas. Kholil Digiring Polisi ke Sel Tahanan Polsekta Banyuwangi
Kemudian, korupsi dana desa yang terjadi di Desa Sempol, Kecamatan Ijen. Tersangka yang merupakan kepala desanya, berinisial H, disebut korupsi anggaran hingga Rp 828 juta. Dalam penyalahgunaan anggaran BUMDES, dan pembangunan fisik.
Selanjutnya, yakni kasus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bondowoso Gemilang yang kini telah menetapkan sejumlah tersangka yang menyebabkan kerugian Rp 477 juta. Seorang di antaranya telah divonis.
" Terdakwa terpidana tak sanggup untuk membayar. Dan kita sudah melakukan hasil tracing, dan memang ternyata yang bersangkutan tidak mampu membayar," katanya.
Ia menerangkan, dari kasus-kasus tersebut para tersangka ada yang telah inkrah, dan ada juga yang sedang banding.
Artikel Terkait
Mobil Listrik Jadi Kendaraan Resmi KTT G20 di Bali, PLN Mulai Bangun SPKLU di Lokasi Strategis
Dua Nelayan Asal Muncar dan Banyuputih Hilang di Perairan Laut Pandean Situbondo, SAR : Dalam Pencarian
Covid19 Omicron Dibeberkan Menkes Budi di Podcast Deddy Corbuzier: Sehebatnya Karantina Jebol Juga
Dibalik Sosilisasi RUU Narkoba di Banyuwangi, DPR RI Sumail Sebut Oknum 'Nakal' dan Sindir Kapolresta