KABAR RAKYAT, Sport - Kementerian Perhubungan telah memperketat upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Salah satu langkah yang diambilnya adalah dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian selama periode Natal dan Tahun Baru 2021/2022.
Keempat SE ini merujuk pada ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 dan Addendum SE Nomor 24 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.
Keempat SE ini merujuk pada ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 dan Addendum SE Nomor 24 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Banyuwangi Dilanda Angin Kencang Sejak Pagi Hari, Simak Penjelasan Resmi dari Prakirawan BMKG!
Surat Edaran ini mengatur adanya pengetatan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan di masa libur Nataru, untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 usai masa libur Nataru.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan, dan perkembangan terakhir di lapangan.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan, dan perkembangan terakhir di lapangan.
Berikut ini Kabar Rakyat telah menghimpun beberapa syarat perjalanan melalui darat dan laut antara lain sebagai berikut:
Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Trasnportasi Darat
Berlaku Efektif mulai 24 Desember 2021 hingga 2J anuari 2022 berdasarkan SE Menteri Perhubungan No.109 Tahun 2021
Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
- Kartu Vaksin dosis lengkap dan hasil negatif rapid test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
- Kartu Vaksin Dosis Pertama dan Hasil Negatif Rapid Test Antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
-Hasil Negatif Rapid test antigen 1x24 jam apabila belum mendapatkan vaksinasi
Wilayah di Luar Pulau jawa dan Bali
Berlaku Efektif mulai 24 Desember 2021 hingga 2J anuari 2022 berdasarkan SE Menteri Perhubungan No.109 Tahun 2021
Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
- Kartu Vaksin dosis lengkap dan hasil negatif rapid test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
- Kartu Vaksin Dosis Pertama dan Hasil Negatif Rapid Test Antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
-Hasil Negatif Rapid test antigen 1x24 jam apabila belum mendapatkan vaksinasi
Wilayah di Luar Pulau jawa dan Bali
Baca Juga: Puluhan Pengunjung Pasar Induk Bondowoso Terjaring Operasi Yustisi Vaksinasi
Hasil Negatif Rapid Test Antigen 1x24 Jam, Persyaratan Kartu Vaksin dikecualikan.
Hasil Negatif Rapid Test Antigen 1x24 Jam, Persyaratan Kartu Vaksin dikecualikan.
Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Trasnportasi Laut
Berlaku Efektif mulai 24 Desember 2021 hingga 2J anuari 2022 berdasarkan SE Menteri Perhubungan No.110 Tahun 2021. Protokol kesehatan terhadap penumpang kapal laut:
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi bagi pelaku perjalanan dalam negeri
- Perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi bagi pelaku perjalanan dalam negeri
- Perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan
- Kartu Vaksin (dosis lengkap)
- Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat jika hendak melakukan perjalanan melalui darat dan laut jelang natal dan tahun baru 2022. ***
Artikel Terkait
Antisipasi Lonjakan Covid-19., Kemenhub Kembali Terbitkan Surat Edaran Baru Perjalanan Transportasi Darat