KABAR RAKYAT,Banyuwangi - Rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan keempat Perda No.12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi,Selasa,23 Nopember 2021.
Dikonfirmasi usai rapat paripurna, Ketua Pansus Raperda perubahan Perda Retribusi Jasa Umum, Umi Kulsum mengatakan, seiring dengan kebijakan desentralisasi melalui pelaksanaan otonomi daerah memerlukan banyak factor pendukung. Salah satunya adalah kemampuan daerah untuk membiaya pelaksanaan,kewenangan dalam rangka menggerakkan roda pembangunan.
Dan kebijakan pemungutan retribusi daerah kepada masyarakat juga dituntut untuk memperhatikan potensi dan kemampuan masyarakat, sehingga pemungutan tersebut tidak membebani dan kontraproduktif terhadap upaya mempercepat pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Baca Juga: DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2022.
“ Inisiasi perubahan keempat atas Perda tentang retribusi jasa umum secara mendasar merupakan mandatory yang mendesak untuk ditindaklanjuti,pembahasan atas substansi materi kami lakukansecara komprehensif dan dinamis dengan harapan dapat segera disahkan menjadi Perda, “ ucap Umi Kulsum kepada Awak Media.
Selanjutnya substansi yang diusulkan perubahan dalam Raperda retribusi jasa umum meliputi, penambahan konsideran Permendagri No.7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah.
“ Perhitungan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan harus berdasarkan Permendagri No. 7 Tahun 2021 , “ ucapnya.
Baca Juga: Puluhan Pekerja Toko Modern Berjejaring Mengadu Ke DPRD Banyuwangi Tuntut Upah Lembur
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan,terhadap tarif retribusi pelayanan kesehatan di Laboratorium kesehatan daerah bidang mikrobiologi disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Artikel Terkait
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Mochamad Nur Arifin Optimis Trenggalek Bisa Turun ke Level 1
PLN Tengah Gulirkan Program Satu Juta Kompor Induksi, Pengganti Energi Import Kompor LPG
Presiden Jokowi Akan Resmikan Bendungan Tugu di Kabupaten Trenggalek, Berikut Persiapan Kapolres AKBP Dwiasi