Sementara, lanjur Made, terkait dengan UMK tahun 2022, Disnaker telah menyampaikan masih dalam proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan Banyuwangi.
Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi menegaskan, jika pihaknya berjanji akan menindak lanjuti tuntutan para buruh.
"Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk mediasi bersama para serikat pekerja," kata Rusdi.
Sedangkan untuk UMK Banyuwangi, Rusdi menyebut penentuan UMK nantinya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"UMK sudah disampaikan tadi bahwa acuannya PP 36 tahun 2021. Sudah ada rumusannya. Sementara masih dilakukan kajian bersama Dewan Pengupahan," tandas Rusdi.***
Artikel Terkait
Ketahuan Bawa Sabu 4 Ons, Tiga Orang Warga Kediri Diamankan Satreskoba Polres Trenggalek
Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor: BUMDes Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Desa
Jaringan Pemalsu Data Konsumen Kredit Motor Diungkap Reskrim, Oknum Pegawai Finance Ditangkap