KABAR RAKYAT,Banyuwangi -Puluhan pekerja toko modern berjejaring yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi kantor DPRD Banyuwangi, Senin 22 Nopember 2021
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait upah lembur, jam kerja hingga kebijakan mutasi karyawan oleh perusahaan. Selain itu mereka juga mempertanyakan besaran UMK Banyuwangi tahun 2022 mendatang yang hingga kini belum juga ditetapkan.
Kedatangan puluhan pekerja tersebut disambut Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara didampingi Sekretaris Komisi II,Suyatno dalam forum rapat dengar pendapat atau hearing yang berlangsung di ruang khusus DPRD. Diundang hadirkan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian, Sih Wahyudi, Dewan Pengupahan, Thoyib Kamino.
Baca Juga: DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2022.
Ketua FSPMI Banyuwangi, Khoirul Anwari Arif menyampaikan sejumlah tuntutannya kepada dewan. Beberapa diantaranya mendesak agar UMK Banyuwangi 2022 dinaikkan.
"Harapannya ada tambahan. Kita menuntut kenaikan UMK Banyuwangi naik sebesar 13 persen. Karena di tahun 2020 ke tahun 2021 tidak ada kenaikan," ucap Anwar usai hearing.
Selain itu pihaknya juga mengeluhkan jam kerja yang berlebihan. Padahal sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Baca Juga: Realisasi APBD Banyuwangi Menjadi yang Tertinggi di Jawa Timur Menurut Dirjen BKD Kemendagri
"Kaitan dengan jam kerja, di UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sudah dijelaskan, dalam satu Minggu itu ada 40 jam kerja. Akan tetapi di hari ke 6 seharusnya 5 jam itu tetap dihitung sama," keluhnya.
Artikel Terkait
Ketahuan Bawa Sabu 4 Ons, Tiga Orang Warga Kediri Diamankan Satreskoba Polres Trenggalek
Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor: BUMDes Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Desa
Jaringan Pemalsu Data Konsumen Kredit Motor Diungkap Reskrim, Oknum Pegawai Finance Ditangkap